Kasus Ahmad Dhani, Polisi Akan Periksa 3 Saksi Meringankan

Selasa, 12 Desember 2017 - 17:28 WIB
Kasus Ahmad Dhani, Polisi Akan Periksa 3 Saksi Meringankan
Kasus Ahmad Dhani, Polisi Akan Periksa 3 Saksi Meringankan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan berencana memeriksa tiga saksi meringankan di kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani melalui Twitter.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, polisi hingga kini masih menyusun berkas kasus musisi Ahmad Dhani. Adapun pekan depan, polisi berencana memeriksa 3 saksi meringankan yang diajukan Dhani.

"Sudah ada permohonan (pengajuan saksi meringankan dari Dhani), rencananya Kamis, 14 Desenber 2017 mendatang ada juga saksi A De Charge akan diperiksa sebagai saksi," ujarnya pada wartawan, Selasa (12/12/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menerangkan, penyidik akan meminta keterangan ahli saksi dari pihaknya dalam kasus sarkastik yang menjerat suami Mulan Jameela ini.

"Saya baru dapat informasi dari penyidik, untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya," tuturnya.

Adapun pihaknya, tambahnya, akan mengajukan tiga saksi ahli yang akan memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, Ali belum dapat memastikan apakah ketiganya bisa hadir atau tidak.

"Agendanya ketiga ahli. Namun, untuk kehadiran ketiganya belum dapat dipastikan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5496 seconds (0.1#10.140)