Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Bogor

Selasa, 12 Desember 2017 - 14:10 WIB
Polisi Bekuk Pelaku...
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Bogor
A A A
JAKARTA - Empat pria asal Bogor, Jawa Barat yang diduga terlibat dalam kasus temuan mayat korban perampokan di kawasan Stasiun Kereta Api Kampung Muara, RT 01/03, Desa/Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibekuk. Keempat diciduk masing-masing berinisial NK (32), AM (21), ST (27), dan SS (70).

Informasi diperoleh menyebutkan keempat tersangka ditangkap setelah petugas sempat menerima laporan adanya temuan mayat di pinggir rel kereta api dalam kondisi penuh luka dan tanpa kaki kanan, Jumat 8 Desember 2017.

"Saat itu kami lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan indentifikasi atas temuan mayat yang semula tak diketahui identitasnya itu," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Lebih lanjut, dia menuturkan, awalnya ada dugaan mayat tersebut adalah korban tertabrak kereta, kemudian berkembang juga adanya dugaan korban mutilasi karena kakinya terputus.

"Namun dari hasil olah TKP dan identifikasi, setelah penyidik mendapatkan identitas korban berinisial MA (35), yang merupakan masih warga Kabupaten Bogor akhirnya kita kembangkan, ternyata mayat tersebut adalah korban perampokan," ungkapnya.

Saat itu, juga pihaknya langsung melakukan pengembangan dan didapatkan identitas para pelaku. "Saat itu juga kami tangkap para pelaku dikediamannya masing-masing," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengatakan, empat pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan perampokan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Pelaku berinisial NK berperan sebagai orang yang melakukan penusukan dan menyeret korban ke rel. Kemudian AM, hanya membantu NK. "Dan ST yang menjual sepeda motor milik korban. Sedangkan SS kami tangkap karena membeli barang bukti hasil perampokan berupa sepeda motor, dalam hal ini sebagai penadah," jelasnya.

Dia menjelaskan dari penyidikan sementara para pelaku dengan korban diduga sudah saling kenal. Sebab, berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum menghabisi nyawa korban dan menggasak sepeda motornya mereka sempat pesta miras di kawasan Kereta Api Kampung Muara.

"Mereka sempat minum-minuman keras bersama, saat itu sempat terjadi perkelahian antara NK dan korban. Hingga akhirnya korban ditusuk di bagian kepala menggunakan obeng hingga tewas," katanya.

Kemudian NK dibantu pelaku lainnya menyeret jorban dan dibuang di rel kereta dengan tujuan untuk menyembunyikan tubuh korban di samping rel. "Akan tetapi tubuh korban malah menyangkut di rel dan ketika kereta api lewat. Kaki kiri korban yang sudah tak bernyawa itu terseret, hingga potongan tubuh korban tercecer kurang lebih 300 meter," ungkapnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 unit handphone, 1 unit kendaraan Motor Yamaha Mio, kerangka/mesin berikut spare part sepeda motor Honda Revo milik korban dan pakaian korban.

Para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing akan kita jerat dengan Pasal 338, 365 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 15 -20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)