Mikrolet Bakal Diganti Minibus Ber-AC, Ini Penjelasan Organda

Senin, 11 Desember 2017 - 07:03 WIB
Mikrolet Bakal Diganti...
Mikrolet Bakal Diganti Minibus Ber-AC, Ini Penjelasan Organda
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meremajakan angkutan umum untuk mewujudkan program OK Otrip yang menyentuh permukiman warga. Dari pihak organisasi angkutan darat (organda), mengusulkan agar angkutan bus kecil menggunakan kendaraan mini berkapasitas tujuh orang.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengusulkan armada pengganti bus kecil jenis mikrolet dan angkutan kota (angkot) dengan kendaraan pribadi jenis minibus yang duduknya menghadap ke depan berkapasitas tujuh orang.

Namun Shafruhan membantah jika usulan itu dimaksudkan untuk memuluskan program OK Otrip yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan-Sandiaga Uno dalam upaya mengurai kemacetan. Diketahui, program ini mengintegrasikan seluruh angkutan jalan hingga ke permukiman warga.

"Usulan itu untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29/2015, di mana salah satunya mewajibkan angkutan kecil berfasilitas air conditioner (AC). Aturan tersebut berlaku mulai 2018," kata Shafruhan Sinungan saat dihubungi Minggu (11/12/2017).

Shafruhan menyebutkan, sejak permenhub tersebut diterbitkan, pihaknya bersama seluruh anggota arganda, khususnya pengusaha mikrolet, berupaya memenuhi amanat peraturan tersebut dengan melakukan survei diberbagai sektor. Baik sisi operasional, kenyamanan, hingga kemanan dan kemudahan pengguna.

Hasilnya, pada awal 2017 disepakati bahwa pengganti mikrolet adalah kendaaran jenis minibus yang modelnya mirip kendaraan pribadi berkapasitas sekitar tujuh orang. Pada pertengah tahun armada tersebut mulai diaplikasikan, salah satunya bermahkota nomor angkutan serta pintu yang terbuka secara otomatis.

"Kalau duduk berhadapan itu tidak nyaman, apalagi penumpang perempuan. Armada pengganti nantinya sangat layak. Untuk meningkatkan pelayanan, itukan bicara kualitas bukan kuantitas," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan, usulan organda mengenai pengganti mikrolet tersebut masih dikaji dari segi trayek, kenyamanan, kemanan dan kondisi lalu lintas yang ada. Dengan kapasitas penumpang yang terbatas tentunya harus menambah jumlah armada dari jumlah saat ini.

Selain itu, lanjut Andri, dengan pintu di tengah dan depan nanti, apakah penumpang tidak kesulitan dan lalu lintas tidak terganggu, mengingat jarak mikrolet rata-rata sekitar 300 meter. "Kami lagi kaji. Kalau operasional dan subsidi belum dibicarakan," tandasnya.

Andri menambahkan, Permenhub Nomor 29/2015 tentang Perubahan Atas Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, memang akan diberlakukan pada 2018. Namun, bukan berarti harus terburu-buru dan mengesampingkan kondisi transportasi, khususnya angkutan jalan yang layak di Jakarta.

"Dalam program OK Otrip memang belum dibahas pengganti armada mikrolet, baru biaya yakni maksimal Rp5.000 hingga kepermukiman dan saling terintegrasi. Saat ini kami baru merumuskan percontohan dan menyelesaikan rerouting trayek," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)