Pembunuh Siti Nurhayati Masuk DPO Kasus Pencurian 2014

Selasa, 05 Desember 2017 - 22:35 WIB
Pembunuh Siti Nurhayati Masuk DPO Kasus Pencurian 2014
Pembunuh Siti Nurhayati Masuk DPO Kasus Pencurian 2014
A A A
Salah satu pembunuh Siti Nurhayati (22), Ridwan Setiadi, alias Maman alias Sembiring masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pencurian dengan pemberatan sebuah toko di Cisauk, Tangerang, Banten, 2014 silam.

"Tersangka Ridwan adalah DPO kasus pencurian dengan pemberatan sebuah toko, di kawasan Perumahan Batan Indah Kademangan, Setu, pada 2014 lalu. Dia juga spesialis kasus curanmor," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho di Tangerang Selatan, Selasa (5/12/2017).

Dari catatan kepolisian, kata dia, Ridwan sudah tiga kali beraksi melakukan curanmor, di Kabupatan Subang. Bahkan, motor milik korban yang diambilnya sudah dipasarkan lewat Facebook dan nomor polisinya diganti.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus perampokan dengan pemberatan yang dilakukan Ridwan, tahun 2014. Dan akan melakukan rekonstruksi kejadian," katanya.

Sekadar diketahui, Ridwan merupakan kekasih sekaligus pembunuh Siti Nurhayati di Perumahan Amarapura, Blok F2, No18, RT002/05, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin 4 Desember 2017. Siti meninggal dunia dengan luka sayat di sekujur tubuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7977 seconds (0.1#10.140)