Kabur ke Jawa Barat, 2 Pembunuh Siti Nurhayati Dibekuk di Subang

Selasa, 05 Desember 2017 - 21:59 WIB
Kabur ke Jawa Barat,...
Kabur ke Jawa Barat, 2 Pembunuh Siti Nurhayati Dibekuk di Subang
A A A
JAKARTA - Tim Vipers Polresta Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil menangkap kekasih sekaligus pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Nurhayati (22) di Subang, Jawa Barat.

Pelaku diketahui bernama Ridwan Setiadi, alias Maman alias Sembiring. Pria asal Medan ini ditangkap polisi di rumahnya, di Kampung Sukaresmi, RT14/004, Sokelat, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polisi juga menangkap seorang rekan Ridwan yang membantunya menghabisi nyawa korban, yakni Ardiana alias Ardi Setiadi, di Kampung Cisaga, Desa Balendung, Kecamatan Cibogo, Subang.

Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, aksi perampokan disertai pembunuhan terhadap pelaku yang merupakan kekasih korban ini, sudah lama direncanakan kedua tersangka.

"Menurut keterangan tersangka, keduanya sudah merencanakan aksinya di rumah Ardi, untuk mengambil ATM milik korban," katanya kepada SINDOnews, di Mapolres Kota Tangsel, Selasa (5/12/2017).

Apalagi, Ridwan juga tahu direkening BRI korban masih tersimpan uang Rp3 juta. Mereka juga sudah memiliki rencana jahat untuk mengambil motor dan handphone milik korban, kemudian melarikan diri.

"Mereka sudah merencanakan aksi itu, sejak di rumah tersangka Ardi, di Kampung Cisaga. Setelah perencanaan matang, mereka langsung bergerak dari Subang ke rumah korban di Kota Tangsel," jelasnya.

Setibanya di rumah korban, Perumahan Amarapura, Blok F2, No18, RT002/05, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Ridwan langsung mencari-cari masalah dengan korban, hingga terlibat cekcok.

"Pada saat korban sedang cekcok mulut, tersangka Ardi mencekik korban dengan menggunakan ikat pinggang milik Ardi. Selanjutnya, Ridwan mengambil pisau dari dapur bergagang kuning," sambungnya.

Kemudian, sambung Fadli, pisau tersebut dipakai untuk melukai lengan kanan korban hingga urat nadinya putus. Korban pun menderita luka parah, dan kehabisan darah hingga akhirnya meninggal dunia.

"Selanjutnya tersangka Ridwan melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan HP Asus hitam milik korban. HP tersebut dijual seharga Rp150.000 untuk ongkos ke Subang," paparnya.

Sementara ikat pinggang yang digunakan untuk mencekik korban dibuang di sungai daerah Bekasi. Begitupun dengan pisau yang digunakan untuk menyayat lengan tangan korban, dibuang ke dalam empang.

"Kemudian Team Vipers melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada Selasa 5 Desember 2017, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut di wilayah Subang," jelasnya. (Baca Juga: Kabur ke Jawa Barat, Tim Gabungan Kejar Pembunuh Siti Nurhayati
Atas perbuatannya yang merencanakan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dan 365 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8863 seconds (0.1#10.140)