Polisi Sita Belasan Mobil Hasil Kejahatan Fiducia di Tangsel

Jum'at, 01 Desember 2017 - 23:32 WIB
Polisi Sita Belasan...
Polisi Sita Belasan Mobil Hasil Kejahatan Fiducia di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta jajaran mengamankan 13 mobil berbagai merek yang merupakan hasil sitaan dari praktik kejahatan fiducia selama empat bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi menuturkan, sejak periode Agustus hingga November 2017 timnya telah menangani 30 perkara jaminan fiducia dari sejumlah leasing pembiayaan. Turut disita pula, sebanyak 13 unit kendaraan roda empat didalamnya.

"Seluruh mobil itu diamankan dari para pemiliknya yang berstatus masih terikat perjanjian kredit dengan pihak Leasing. Sehingga konsumen, tak boleh memperjualbelikan, menggadaikan, memindahtangankan, atau menyewakan kepada pihak lain," kata Alex kepada wartawan di halaman Mapolres Tangsel, Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (1/12/2017).

Menurut Alex, para pemilik kendaraan ini terikat pada Pasal 35 dan Pasal 36 UU No 42/1999 tentang Jaminan Fiducia. Jadi barang ini bagi para konsumen, belum berarti miliknya secara penuh, sebagian kepemilikannya masih dikuasakan kepada penerima fiducia (leasing), dan dalam Pasal 36 barang-barang yang masih dalam jaminan Fiducia dilarang dipindahtangankan..

Ke 13 mobil itu terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 Toyota Vios, 1 Nissan Grand Livina, 3 unit Daihatsu Xenia, 2 unit Toyota Avanza, 1 Toyota Corolla Altis, dan seunit mobil Honda Jazz. Sedangkan 3 unit lainnya masuk kategori mobil mewah, yakni 2 unit BMW, serta 1 Toyota Camry.

Para pelaku pemilik kendaraan, pada awalnya mengajukan kredit mobil-mobil tersebut di sejumlah leasing. Namun ditengah proses masa waktu kredit, para pemilik tak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan, lalu akhirnya ada yang memindahtangankan mobil-mobil itu kepada pihak lain.

"Karena itulah kami mengamankan jaminan objek fiducia ini (mobil), dengan para tersangka yang berjumlah 12 orang, yang kami sangkakan Pasal 36 UU No 42/1999. Mereka yang menerima gadai, jual beli, take over pun akan terkena Pasal 480 atau yang biasa disebut penadah, jadi masyarakat harus berhati-hati dalam jual-beli kendaraan, pemindahtanganan seperi kasus ini," ungkap Alex.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)