20 Jam Diperiksa Penyidik, Ahmad Dhani Pulang ke Rumah
A
A
A
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 20 jam terkait kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak ditahan. Musisi yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah resmi dipulangkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Dhani menuturkan, sangat bahagia karena tidak ditahan, sehingga bisa menghadiri Reuni Alumni 212 di Monas pada Sabtu, 2 Desember 2017 besokj. Dhani menjelaskan, telah menyerahkan semua barang yang diminta oleh penyidik termasuk SIM card yang digunakan untuk mencuit kata-kata di Twitter-nya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya diperiksa penyidik sekitar 20 jam dan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. "Semua ini sudah selesai kita tinggal menunggu proses lanjutan dari Polres Jakarta Selatan dari penyidik apakah perkara ini akan terus atau penyidik punya petimbangan lain," tegasnya.
Saat ini selama menunggu proses lanjutan dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan Dhani, pihaknya akan tetap kooperatif dengan para penyidik. "Mas Dhani akan kooperatif ke depannya sesuai dengan apa yang dikatakan oleh KUHP," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik telah memulangkan tersangka AD dalam kasus ujaran kebencian. Menurutnya, sejauh ini penyidik telah cukup memeriksa AD.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti kami akan panggil lagi, AD juga menyatakan siap bila dibutuhkan kembali," tuturnya. Menurutnya, AD juga telah menyerahkan beberapa barang yang diduga digunakan untuk mecuitkan ujaran yang dtuduhkan kepadanya.
"Saya berhatap AD tetap koperatif, selanjutnya penyidik akan melakukan analisa dan memeriksa saksi lainnya," ujarnya.
Dhani menuturkan, sangat bahagia karena tidak ditahan, sehingga bisa menghadiri Reuni Alumni 212 di Monas pada Sabtu, 2 Desember 2017 besokj. Dhani menjelaskan, telah menyerahkan semua barang yang diminta oleh penyidik termasuk SIM card yang digunakan untuk mencuit kata-kata di Twitter-nya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya diperiksa penyidik sekitar 20 jam dan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. "Semua ini sudah selesai kita tinggal menunggu proses lanjutan dari Polres Jakarta Selatan dari penyidik apakah perkara ini akan terus atau penyidik punya petimbangan lain," tegasnya.
Saat ini selama menunggu proses lanjutan dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan Dhani, pihaknya akan tetap kooperatif dengan para penyidik. "Mas Dhani akan kooperatif ke depannya sesuai dengan apa yang dikatakan oleh KUHP," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik telah memulangkan tersangka AD dalam kasus ujaran kebencian. Menurutnya, sejauh ini penyidik telah cukup memeriksa AD.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti kami akan panggil lagi, AD juga menyatakan siap bila dibutuhkan kembali," tuturnya. Menurutnya, AD juga telah menyerahkan beberapa barang yang diduga digunakan untuk mecuitkan ujaran yang dtuduhkan kepadanya.
"Saya berhatap AD tetap koperatif, selanjutnya penyidik akan melakukan analisa dan memeriksa saksi lainnya," ujarnya.
(whb)