Pakai Baju Serba Hitam, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mendatangi Polres Jakarta Selatan memenuhi panggilan pertamanya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui Twitter.
Berdasarkan pantauan, Ahmad Dhani datang pada Kamis (30/11/2017) di Polres Metro Jakarta Selatan, pukul 13.50 WIB. Ahmad Dhani datang bersama kuasa hukumnya menggunakan mobil fortuner warna hitam bernopol B 1181 SJT.
Saat datang, Dhani yang mengenakan pakaian serba hitam itu pun hanya melemparkan senyum saja pada awak media. Dhani pun tampak hanya senyum-senyum saja saat ditanyai media seputar pemeriksaannya itu.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengatakan, Dhani datang ke Polres Jakarta Selatan karena memenuhi panggilan polisi karena dia merasa sebagai warga negara Indonesia yang baik. Maka, Dhani pun mengikuti semua aturan yang ada di negeri ini.
"Meskipun ini baru panggilan pertama, manakala mendapatkan undangan, maka mas Dhani pun tetap datang, mengikuti aturan," katanya di Mapolres Jaksel, Kamis (30/11/2017).
Ali menambahkan, sejatinya, kasus kliennya itu tak layak dilanjutkan karena semua pernyataannya di media sosial Twitter, yang mana kini dipermasalahkan itu, merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Pernyataan itu merupakan ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, yakni Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) dan itu wajar.
Berdasarkan pantauan, Ahmad Dhani datang pada Kamis (30/11/2017) di Polres Metro Jakarta Selatan, pukul 13.50 WIB. Ahmad Dhani datang bersama kuasa hukumnya menggunakan mobil fortuner warna hitam bernopol B 1181 SJT.
Saat datang, Dhani yang mengenakan pakaian serba hitam itu pun hanya melemparkan senyum saja pada awak media. Dhani pun tampak hanya senyum-senyum saja saat ditanyai media seputar pemeriksaannya itu.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengatakan, Dhani datang ke Polres Jakarta Selatan karena memenuhi panggilan polisi karena dia merasa sebagai warga negara Indonesia yang baik. Maka, Dhani pun mengikuti semua aturan yang ada di negeri ini.
"Meskipun ini baru panggilan pertama, manakala mendapatkan undangan, maka mas Dhani pun tetap datang, mengikuti aturan," katanya di Mapolres Jaksel, Kamis (30/11/2017).
Ali menambahkan, sejatinya, kasus kliennya itu tak layak dilanjutkan karena semua pernyataannya di media sosial Twitter, yang mana kini dipermasalahkan itu, merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Pernyataan itu merupakan ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, yakni Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) dan itu wajar.
(ysw)