ACTA Beberkan 3 Alasan Kasus Ahmad Dhani Layak Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menyebut, kasus kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan. Karena laporan Jack Boyd Lapian seharusnya ditolak oleh kepolsian karena apa yang disampaikan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusionl yang dijamin UUD 1945.
Ali membeberkan, ada 3 hal mendasar yang membuat laporan Ahmad Dhani tidak layak dilanjutkan. Pertama, kata dia, soal legal standing pelapor. Ali mempertanyakan kerugian pelapor sehingga dia berhak melaporkan kasus ini.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujarnya pada wartawan, Kamis, (30/11/2017).
Kedua, bebernya, permasalahannya itu pasal yang menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, terlapor harus memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
"Kami menilai tweet (Dhani) bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan ke Dhani," tuturnya.
Ketiga, yang mendasari kasus Dhani tidak layak dilanjutkan karena tweet kliennya itu tidak bermuatan provokasi, hanya ungkapan suami Mulan Jameela itu atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, yakni Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) dan itu wajar.
Maka itu, tambahya, harapkan kepolisian bisa bertindak profesional dalam memproses laporan terhadap kliennya. "Sebagaimana kita ketahui, perbuatan menista agama itu perbuatan pidana di Indonesia sehingga wajar kalau Dhani menunjukkan ketidaksukaan ke pendukung penista agama," katanya.
Ali membeberkan, ada 3 hal mendasar yang membuat laporan Ahmad Dhani tidak layak dilanjutkan. Pertama, kata dia, soal legal standing pelapor. Ali mempertanyakan kerugian pelapor sehingga dia berhak melaporkan kasus ini.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujarnya pada wartawan, Kamis, (30/11/2017).
Kedua, bebernya, permasalahannya itu pasal yang menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, terlapor harus memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
"Kami menilai tweet (Dhani) bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan ke Dhani," tuturnya.
Ketiga, yang mendasari kasus Dhani tidak layak dilanjutkan karena tweet kliennya itu tidak bermuatan provokasi, hanya ungkapan suami Mulan Jameela itu atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, yakni Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) dan itu wajar.
Maka itu, tambahya, harapkan kepolisian bisa bertindak profesional dalam memproses laporan terhadap kliennya. "Sebagaimana kita ketahui, perbuatan menista agama itu perbuatan pidana di Indonesia sehingga wajar kalau Dhani menunjukkan ketidaksukaan ke pendukung penista agama," katanya.
(ysw)