Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bekerja Mulai 1 Januari

Rabu, 29 November 2017 - 23:29 WIB
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bekerja Mulai 1 Januari
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bekerja Mulai 1 Januari
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Setelah lolos anggaran untuk membiayai tim tersebut, payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) pun ditandatangani.

Gubernur Anies mengatakan, pembentukan TGUPP telah melalui proses yang benar, mulai dari pengangkatan, tanggung jawab, hingga hak yang jelas diatur dalam Surat Keputusan Gubernur, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.

Sayangnya Anies tidak menyebutkan berapa jumlah dan bagaimana bunyi Pergub yang telah ditandantanganinya. Termasuk siapa saja orang yang masuk menjadi tim tersebut. Menurutnya, pengangkatan TGUPP melalui Keputusan Gubernur dan sistem pembayarannya yang menggunakan dana APBD justru menciptakan transparansi bagi orang-orang yang bekerja di sekitar Gubernur.

"Jumlahnya sesuai kesepakatan. Nanti ada rilis resminya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (29/11/2017).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan, usai menerbitkan Pergub, Anies masih harus menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur lebih spesifik siapa saja orang-orang yang diangkat ke dalam TGUPP. Saefullah menuturkan orang-orang tersebut akan dipilih langsung oleh Gubernur.

Tim tersebut, lanjut Anies, rencananya akan mulai bekerja pada Januari mendatang, sesuai dengan dimulainya tahun anggaran 2018. "Namanya Tim Gubernur, berarti yang milih Gubernur," ujar Saefullah.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan poin-poin di dalamnya mencakup penambahan jumlah personel TGUPP, serta pembagian mereka ke dalam lima bidang. Kelima bidang tersebut ialah pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

Berdasarkan informasi yang didapat, TGUPP sedikitnya berjumlah 73 orang dan didanai anggaran hingga Rp28,52 Miliar. Peraturan soal TGUPP terangkum di dalam Peraturan Gubernur No 411/2016.

Di dalam Pergub itu, dijelaskan bahwa jumlah anggota TGUPP terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta maksimal 15 orang anggota. Lantaran menghendaki jumlah yang lebih jauh, Anies pun merevisi Pergub tersebut dengan yang dia tandatangani pada Selasa malam.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah meminta TGUPP dapat menunjukkan kinerjanya agar masyarakat yang ragu dengan tim tersebut dapat melihat tidak sia-sianya anggaran untuk mereka.

"Wajar, kalau semua melihat TGUPP yang bertambah jumlahnya dengan dibiayai anggaran hanya menjadi ajang daya tampung tim sukses. Sebab, DKI sudah memiliki SDM yang jelas berpendidikan dan berkeahlian tinggi," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6336 seconds (0.1#10.140)