Ahmad Dhani Tersangka, Habib Novel Bandingkan dengan Vicktor Laiskodat
A
A
A
JAKARTA - Humas Reuni Akbar 212 Habib Novel Bamukmin heran dengan kinerja aparat penegak hukum. Pasalnya, gara-gara cuitan Ahmad Dhani yang normatif di Twitter dianggap sebagai ujaran kebencian.
"Nah Ahmad Dhani hanya memposting di twiternya dengan kata yang normatif saja tapi kemudian dikriminalisasi," kata Novel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/11/2017).
Mantan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta itu menambahkan, hal berbeda terjadi pada proses hukum Vicktor Laiskodat yang terkesan mengambang. "Padahal Viktor Laiskodat itu jelas menghina agama dan menyuruh melakukan pembantaian terhadap umat Islam," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan.
"Nah Ahmad Dhani hanya memposting di twiternya dengan kata yang normatif saja tapi kemudian dikriminalisasi," kata Novel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/11/2017).
Mantan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta itu menambahkan, hal berbeda terjadi pada proses hukum Vicktor Laiskodat yang terkesan mengambang. "Padahal Viktor Laiskodat itu jelas menghina agama dan menyuruh melakukan pembantaian terhadap umat Islam," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan.
(ysw)