Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam penetapan itu, polisi sudah mengantongi 2 alat bukti.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sebelum menetapkan Dhani sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. Hasilnya, Dhani dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan berbagai pertimbangan.
"Pertimbangannya ada 2 alat bukti cukup dan yuridis sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Menurutnya, pada Kamis, 30 November mendatang, polisi pun bakal memeriksa Dhani sebagai tersangka di kasus tersebut. Pemeriksaan Dhani sebagai tersangka itu merupakan kali pertamanya dilakukan dalam kasus itu.
"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis mendatang, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sebelum menetapkan Dhani sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. Hasilnya, Dhani dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan berbagai pertimbangan.
"Pertimbangannya ada 2 alat bukti cukup dan yuridis sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Menurutnya, pada Kamis, 30 November mendatang, polisi pun bakal memeriksa Dhani sebagai tersangka di kasus tersebut. Pemeriksaan Dhani sebagai tersangka itu merupakan kali pertamanya dilakukan dalam kasus itu.
"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis mendatang, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
(ysw)