Musisi Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Selasa, 28 November 2017 - 12:06 WIB
Musisi Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian lewat media sosial (medsos) Twitter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kalau pentolan grup band Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Adapun kasusnya itu, ditangani jajaran Polres Jakarta Selatan.

"Ya benar (Ahmad Dhani ditetapkan tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017). (Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Ahmad Dhani Naik ke Penyidikan)

Sementara itu, Jack Lapian selaku pelapor menerangkan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka seletah penyidik melakukan gelar perkara Kamis 23 November 2017. Rencananya, penyidik akan memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka pada Kamis 30 November 2017.

"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," katanya. (Baca Juga: Musisi Ahmad Dhani Dipolisikan Pendukung Ahok-Djarot(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5919 seconds (0.1#10.140)