Otak Penipuan KSP Pandawa Dituntut 14 Tahun, Denda Rp100 Miliar

Kamis, 23 November 2017 - 18:38 WIB
Otak Penipuan KSP Pandawa...
Otak Penipuan KSP Pandawa Dituntut 14 Tahun, Denda Rp100 Miliar
A A A
DEPOK - Sidang kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (23/11/2017). Sidang kembali mendengar tuntutan jaksa, kali ini untuk terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto. Pemimpin KSP Pandawa Group itu dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, subsider kurungan penjara enam bulan. Tuntutan atas Nuryanto lebih tinggi dibandingkan 26 terdakwa lainnya.

Pertimbangan jaksa menuntut Nuryanto lebih berat karena merupakan pimpinan investasi bodong dan yang merancang segala bentuk skema transaksi di KSP Pandawa Group. Adapun terdakwa lainnya hanya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, subsider kurungan penjara enam bulan.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat 26 terdakwa lain yang berstatus leader dalam susunan KSP Pandawa. Namun mereka dituntut lebih rendah dibanding Nuryanto. Para terdakwa dinyatakan telah melakukan penipuan dengan dalih simpan pinjam. Atas perbuatan mereka para nasabah dirugikan hingga lebih dari Rp1,8 triliun.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengumpulkan dana milik ribuan masyarakat dengan mengatakan bahwa kegiatannya resmi koperasi hingga terkumpul dana," ujar Tyo Budi, JPU yang membacakan tuntutan.

JPU menuturkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain telah banyak merugikan nasabah dan kehilangan banyak uang. Kemudian para terdakwa menikmati hasil dari uang nasabah. "Selanjutnya mereka tidak bertanggung jawab. Apa yang mereka lakukan dapat mencapai kerugian negara," paparnya.

Pembacaan tuntutan kasus ini sempat tertunda sebelumnya. Kasus dengan nomor perkara 424/Pid.Sus/2017/PN DPK tertanggal 27 Juli ini selalu ramai. Saat sidang massa selalu memenuhi ruang sidang. Mereka merupakan korban KSP Pandawa yang masih berharap uangnya kembali.

Ketika mendengar pembacaan JPU bahwa semua barang bukti KSP Pandawa diambil oleh negara, sontak nasabah teriak. Mereka tidak terima aset bernilai triliunan rupiah itu dikuasai negara. "Kok diambil negara sih," kata salah satu pengunjung pria.

Majelis hakim meminta agar pengunjung tidak bersuara dan menghormati jalannya sidang. Bahkan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih meminta kepada polisi untuk membawa pengunjung yang tidak menaati aturan sidang.

Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis (30/11/2017). Agenda sidang adalah pembacaan pledoi. Majelis hakim memberi waktu sepekan pada tim kuasa hukum untuk membuat pledoi.

Namun hal itu diprotes kuasa hukum. Alasannya, waktu yang diberikan sangat singkat dan kurang cukup untuk membuat pledoi 27 terdakwa. "Kami keberatan. Waktu yang diberikan sangat sempit, kami tidak diberikan kesempatan. Harusnya kami diberikan waktu yang sama dengan jaksa saat berkasnya kurang lengkap," kata Ramjahid, tim kuasa hukum.

Menurut dia, waktu ideal untuk membuat pledoi 27 terdakwa paling tidak sekitar 2-3 pekan. "Ini bukan main-main tuntutannya loh. Kita perlu konsentrasi untuk membuat pledoi," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0598 seconds (0.1#10.140)