Resmi, UMK Bekasi 2018 Rp3,91 Juta, Kalahkan UMP Jakarta
A
A
A
BEKASI - Upah Minimum Kota (UM) Kota Bekasi 2018 sebesar Rp3,91 juta merupakan salah satu yang tertinggi di Jawa Barat. Tak hanya itu UMK Kota Bekasi ini pun mengalahkan UMP DKI Jakarta yang hanya Rp3,6 juta.
Sedangkan, UMK Kabupaten Bekasi yakni, sebesar Rp3,8 juta.
Penetapan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi ini sudah tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.
”Penetapan itu berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi, Kamis (23/11/2017).
Menurut Effendi, UMK Kabupaten Bekasi 2018 ditetapkan menjadi Rp 3.837.939 dari semula Rp 3.530.438. Jumlah tersebut naik sebesar Rp307.501. Kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar Rp 3,72% ditambah Produk Domestik Bruto 4,99%.
Sebelum ditetapkan, lanjut dia, terdapat dua opsi penetapan yang dibahas alot dalam rapat tersebut, yakni penetapan dengan formulasi PP 78/2015 serta penetapan dengan memertimbangkan kebutuhan hidup layak yang diperjuangkan buruh.
Berdasarkan hasil penghitungan buruh, mereka meminta kenaikan sebesar Rp650.000. Namun, karena tidak kunjung mendapatkan titik temu, rapat diakhiri dengan voting. Sehingga, dalam pemungutan tersebut terdapat dua opsi, di antaranya pada penetapan melalui PP78.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Muchamad Kosim mengatakan, besaran UMK itu telah ditetapkan dan selanjutnya besaran UMK 2018 tersebut mulai berlaku awal Januari 2018.”Semua pengusaha harus patuh dengan besaran itu, tahun depan sudah diberlakukan,” katanya.
Menurut Kosim, penetapan UMK Kota Bekasi 2018 tersebut berdasarkan PP No 78/2015. Di mana, kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto 4,99 persen dan telah disepakati semua pihak.
Seperti yang diketahui, pada 2017, besaran UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp3.601.650. Sementara saat ini UMK Kota Bekasi 2018 disepakati sebesar Rp3.915.353. Sehingga, kenaikanya UMK tersebut sekitar Rp313.703, denga hasil penghitungan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan, kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak. Selain itu, buruh di wilayahnya diposisikan dalam posisi sejahtera karena adanya kenaikan UMK ditahun depan
”Investasi kan ukurannya tidak dari itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya. Aman, pasti cepat, bukan dari indikator itu saja. Buruh murah kalau enggak aman maka beban ekonominya menjadi tinggi, dan besaran UMK ini mulai berlaku awal tahun depan,” ujarnya.
Sedangkan, UMK Kabupaten Bekasi yakni, sebesar Rp3,8 juta.
Penetapan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi ini sudah tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.
”Penetapan itu berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi, Kamis (23/11/2017).
Menurut Effendi, UMK Kabupaten Bekasi 2018 ditetapkan menjadi Rp 3.837.939 dari semula Rp 3.530.438. Jumlah tersebut naik sebesar Rp307.501. Kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar Rp 3,72% ditambah Produk Domestik Bruto 4,99%.
Sebelum ditetapkan, lanjut dia, terdapat dua opsi penetapan yang dibahas alot dalam rapat tersebut, yakni penetapan dengan formulasi PP 78/2015 serta penetapan dengan memertimbangkan kebutuhan hidup layak yang diperjuangkan buruh.
Berdasarkan hasil penghitungan buruh, mereka meminta kenaikan sebesar Rp650.000. Namun, karena tidak kunjung mendapatkan titik temu, rapat diakhiri dengan voting. Sehingga, dalam pemungutan tersebut terdapat dua opsi, di antaranya pada penetapan melalui PP78.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Muchamad Kosim mengatakan, besaran UMK itu telah ditetapkan dan selanjutnya besaran UMK 2018 tersebut mulai berlaku awal Januari 2018.”Semua pengusaha harus patuh dengan besaran itu, tahun depan sudah diberlakukan,” katanya.
Menurut Kosim, penetapan UMK Kota Bekasi 2018 tersebut berdasarkan PP No 78/2015. Di mana, kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto 4,99 persen dan telah disepakati semua pihak.
Seperti yang diketahui, pada 2017, besaran UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp3.601.650. Sementara saat ini UMK Kota Bekasi 2018 disepakati sebesar Rp3.915.353. Sehingga, kenaikanya UMK tersebut sekitar Rp313.703, denga hasil penghitungan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan, kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak. Selain itu, buruh di wilayahnya diposisikan dalam posisi sejahtera karena adanya kenaikan UMK ditahun depan
”Investasi kan ukurannya tidak dari itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya. Aman, pasti cepat, bukan dari indikator itu saja. Buruh murah kalau enggak aman maka beban ekonominya menjadi tinggi, dan besaran UMK ini mulai berlaku awal tahun depan,” ujarnya.
(whb)