Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Persekusi Sepasang Kekasih
A
A
A
TANGERANG - Pemuda pelaku penyebaran video persekusi sejoli berinisial RN dan MA di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (20/11/2017) lalu. Pria berinisial GS (18) hanya sebatas menyebar video, bukan pembuat atau perekam video tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan, dari pengakuan pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa perbuatannya menyebarluaskan video tersebut melanggar hukum.
"Dia enggak sadar kalau mengupload video itu akan berujung penjara, karena motifnya ya mungkin mau memperlihatkan dan mempertontonkan video tersebut, sekadar memberi tahu bahwa kejadian tersebut terjadi di Cikupa. Enggak ada motif lain," ujar Wiwin saat ditemui Okezone, Kamis (23/11/2017).
Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, salah satu penyebab yang membuat mental atau psikologis kedua korban persekusi jatuh adalah adanya orang yang menyebarluaskan video tersebut hingga viral di media sosial.
Untuk itu, Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi, serta mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum, jangan main hakim sendiri. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.
Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.
Hingga kini, polisi telah mengamankan tujuh tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku, yakni T, G, I, S, N, dan A. Satu pelaku lainnya merupakan GS yang berperan sebagai penyebar video di akun media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan, dari pengakuan pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa perbuatannya menyebarluaskan video tersebut melanggar hukum.
"Dia enggak sadar kalau mengupload video itu akan berujung penjara, karena motifnya ya mungkin mau memperlihatkan dan mempertontonkan video tersebut, sekadar memberi tahu bahwa kejadian tersebut terjadi di Cikupa. Enggak ada motif lain," ujar Wiwin saat ditemui Okezone, Kamis (23/11/2017).
Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, salah satu penyebab yang membuat mental atau psikologis kedua korban persekusi jatuh adalah adanya orang yang menyebarluaskan video tersebut hingga viral di media sosial.
Untuk itu, Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi, serta mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum, jangan main hakim sendiri. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.
Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.
Hingga kini, polisi telah mengamankan tujuh tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku, yakni T, G, I, S, N, dan A. Satu pelaku lainnya merupakan GS yang berperan sebagai penyebar video di akun media sosial.
(thm)