Tangkap 2 Bandar Narkoba, Polisi Sita 66 Kg Ganja
A
A
A
JAKARTA - Dua bandar ganja jaringan Aceh-Jakarta dibekuk petugas Polres Jakarta Pusat di Menteng Tenggulung. Dari tangan Tinus Tambayong (57) dan Asran (51) disita ganja sebanyak 66 kg.
Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Suydi Ario Seto mengatakan, penangkapan dua bandar ini bermula dari informasi soal penyebaran narkoba di wilayah Tanah Abang. Petugas lalu menggerebek sebuah rumah milik UD di wilayah Menteng Tenggulun.
"Di sana kami dapatkan perempuan berinisial IT. Saat diperiksa, dia mengaku dapat narkoba dari Tinus Tambayong," kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2017.
Suyudi melanjutkan, Tinus ditangkap di Utan Kayu dengan barang bukti empat kardus besar berisi 52 bal ganja dengan total 52,61 kilogram.
"Tinus ini dapat ganja itu dari Asran di Ciracas, Jakarta Timur 14 November lalu. Saat ditangkap, kami sita satu kardus ganja dengan berat 14 kilogram," tutur Suyudi.
Menurut Suyudi, kedua bandar merupakan pemain lama dalam bisnis ganja. Mereka menerima puluhan kilogram ganja ini dari Aceh melalui jalur darat. Narkoba ini ditutup pakai kopi, sehingga seolah-olah mereka membawa kopi.
"Total sudah 15 tahun mereka berbisnis narkoba. Ada yang pernah dipenjara, tapi gak kapok," ujarnya. Suyudi menambahkan, mereka lebih banyak bermain di Menteng Tenggulun.
"Alasan mereka karena pasar bagus dan banyak peminat semua. Menciptakan tawuran di daerah padat penduduk ini. Jadi fokus mereka untuk menyebarkan," ungkap Suyudi. Suyudi menjelaskan, penangkapan ini bisa menyelamatkan nyawa ribuan orang. Dia berharap agar pemuda-pemuda menjauhi barang haram itu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun.
Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Suydi Ario Seto mengatakan, penangkapan dua bandar ini bermula dari informasi soal penyebaran narkoba di wilayah Tanah Abang. Petugas lalu menggerebek sebuah rumah milik UD di wilayah Menteng Tenggulun.
"Di sana kami dapatkan perempuan berinisial IT. Saat diperiksa, dia mengaku dapat narkoba dari Tinus Tambayong," kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2017.
Suyudi melanjutkan, Tinus ditangkap di Utan Kayu dengan barang bukti empat kardus besar berisi 52 bal ganja dengan total 52,61 kilogram.
"Tinus ini dapat ganja itu dari Asran di Ciracas, Jakarta Timur 14 November lalu. Saat ditangkap, kami sita satu kardus ganja dengan berat 14 kilogram," tutur Suyudi.
Menurut Suyudi, kedua bandar merupakan pemain lama dalam bisnis ganja. Mereka menerima puluhan kilogram ganja ini dari Aceh melalui jalur darat. Narkoba ini ditutup pakai kopi, sehingga seolah-olah mereka membawa kopi.
"Total sudah 15 tahun mereka berbisnis narkoba. Ada yang pernah dipenjara, tapi gak kapok," ujarnya. Suyudi menambahkan, mereka lebih banyak bermain di Menteng Tenggulun.
"Alasan mereka karena pasar bagus dan banyak peminat semua. Menciptakan tawuran di daerah padat penduduk ini. Jadi fokus mereka untuk menyebarkan," ungkap Suyudi. Suyudi menjelaskan, penangkapan ini bisa menyelamatkan nyawa ribuan orang. Dia berharap agar pemuda-pemuda menjauhi barang haram itu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun.
(whb)