Kejari Jakbar Selidiki Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Cengkareng

Selasa, 21 November 2017 - 04:48 WIB
Kejari Jakbar Selidiki Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Cengkareng
Kejari Jakbar Selidiki Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Cengkareng
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh RSUD Cengkareng. Hal ini sesuai hasil laporan pengadaan proyek alat kesehatan pada 2014 lalu.

Menindaklanjuti temuan BPK ini, Kejari Jakarta Barat langsung merespons. Kasi Inte Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto mengatakan, saat ini dugaan korupsi alkes di RSUD Cengkareng tengah diselediki oleh pihaknya.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada 15 orang, terdiri atas manajemen dan Direksi RSUD Cengkareng, serta dari pihak pemenang tender yakni PT HSR. "Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan pejabat," ujar Teguh kepada KORAN SINDO, Senin (20/11/2017) malam.

Teguh menjabarkan, temuan ini terungkap setelah BPK mencurigai adanya penyimpangan dana dari pagu anggaran senilai Rp15 miliar. Sebab, dalam penganggaran ini pengadaan alkes hanya menghabiskan dana Rp10,8 miliar sesuai kontrak alkes pengadaan dokter umum. "Sisanya masih kami telusuri. Makanya belasan orang itu kami panggil," cetus Teguh.

Kasus ini sebenarnya mencuat sejak Mei 2017 lalu saat adanya keganjilan tentang pengadaan 12 alkes pada 2014 lalu. Tapi baru ini Kejari Jakarta Barat melakukan pengusutan. "Dalam waktu dekat ini akan ditentukan status kasus ini. Jelas, itu memungkinkan pidana korupsi," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5930 seconds (0.1#10.140)