Ditunda, Pembacaan Tuntutan KSP Pandawa Akan Digelar Kamis

Senin, 20 November 2017 - 20:04 WIB
Ditunda, Pembacaan Tuntutan...
Ditunda, Pembacaan Tuntutan KSP Pandawa Akan Digelar Kamis
A A A
JAKARTA - Massa yang menanti sidang pembacaan tuntutan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group ricuh. Pasalnya, agenda pembacaan tuntutan ditunda karena alasan belum siap berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB molor hingga pukul 15.00 WIB.

Salah seorang JPU, Putri Anjani mengatakan, sidang ditunda lantaran berkas belum siap. Mereka meminta kepada majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih untuk kembali menunda sidang.

"Kami telah memberi kesempatan. Namun, JPU kembali meminta untuk menunda sidang," kata Yulinda di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Kalimulya, Cilodong, Depok, Senin (20/11/2017).

Dikatakan Yulinda, pihaknya tidak ingin disalahkan dengan penundaan sidang. Rencananya, sidang ini akan digelar kembali pada Kamis 23 November 2017. "Bukan kami (hakim) yang menunda. Tapi JPU yang meminta untuk ditunda," tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari mengatakan, ada dua alasan dari penundaan sidang yang diminta pihaknya. Pertama karena saksi dan barang bukti yang terlalu banyak. Kedua masing-masing jaksa harus memeriksa berkas. "Ada enam berkas dengan 27 terdakwa. Waktunya juga hanya seminggu lebih," katanya.

Meski begitu, kata dia, pihaknya berjanji Kamis mendatang sidang tuntutan pasti dilaksanakan. "Kami jamin jika Kamis sebelum pukul 11.00 WIB, seluruh berkas sudah beres," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6844 seconds (0.1#10.140)