Juragan Ternak Ayam Ditangkap karena Pelihara Buaya
A
A
A
TANEGERANG - Seorang pengusaha ternak ayam bernama Willianto Sudjiman alias AT, dibekuk aparat kepolisian karena memelihara aneka jenis binatang buas di dalam peternakan ayam miliknya.
Warga Villa Dago, Pamulang, RT06/20, Benda Baru, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu memelihara hewan dilindungi itu di peternakannya, Jalan Pendidikan, RT 01/01, Rawa Kalong, Gunung Sindur.
Warga yang cemas dengan keberadaan aneka jenis satwa dan reptil liar itu akhirnya melapor ke pihak berwajib. Pada 09 Oktober 2017, petugas kepolisian pun langsung mengamankan Willianto.
Wahyu, salah seorang warga yang melihat penggerebekan itu mengatakan, selain buaya muara berukuran besar, petugas juga mengamankan aneka satwa liar yang dilindungi lainnya dari peternakan itu.
"Yang saya lihat ada satu ekor buaya muara, dua ekor bonturong, dua ekor jalak Bali, dan satu ular hijau yang dilindungi," ungkap Wahyu, kepada Koran SINDO, di Pamulang, Minggu (19/11/2017).
Wahyu mengaku, warga sudah lama tahu juragan ternak itu memelihara buaya muara yang sangat berbahaya. Buaya itu dipelihara di lahan kosong yang berada di belakang peternakan ayam tersebut.
"Kalau buaya dan ular itu lepas ke rumah warga, bisa sangat berbahaya. Nyawa warga yang akan menjadi pertaruhannya. Sebelum digerebek, warga sudah sempat protes, tapi tidak didengarkan," jelasnya.
Saat terjadi penggerebekan, warga sekitar sempat heboh. Banyak warga yang datang melihat hewan-hewan dilindungi itu. Beberapa orang bahkan memanjat pohon untuk bisa melihat langsung ke dalam.
"Warga sudah lama tahu, kalau Pak Willianto memiliki hobi mengkoleksi aneka macam binatang langka dan dilindungi. Makanya saat terjadi penggerebekan, warga sekitar penasaran," sambungnya.
Warga yang melihat binatang peliharaan juragan ayam tersebut pun akhirnya terperangah. Mereka tidak menyangka jika di dalam peternakan ayam itu ada buaya besar berukuran 4 kaki orang dewasa.
"Buayanya besar banget. Ularnya juga besar-besar. Berbahaya itu jika sampai lepas ke lingkungan warga. Bisa habis ternak warga dan bisa berbahaya bagi nyawa penduduk," pungkasnya.
Warga Villa Dago, Pamulang, RT06/20, Benda Baru, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu memelihara hewan dilindungi itu di peternakannya, Jalan Pendidikan, RT 01/01, Rawa Kalong, Gunung Sindur.
Warga yang cemas dengan keberadaan aneka jenis satwa dan reptil liar itu akhirnya melapor ke pihak berwajib. Pada 09 Oktober 2017, petugas kepolisian pun langsung mengamankan Willianto.
Wahyu, salah seorang warga yang melihat penggerebekan itu mengatakan, selain buaya muara berukuran besar, petugas juga mengamankan aneka satwa liar yang dilindungi lainnya dari peternakan itu.
"Yang saya lihat ada satu ekor buaya muara, dua ekor bonturong, dua ekor jalak Bali, dan satu ular hijau yang dilindungi," ungkap Wahyu, kepada Koran SINDO, di Pamulang, Minggu (19/11/2017).
Wahyu mengaku, warga sudah lama tahu juragan ternak itu memelihara buaya muara yang sangat berbahaya. Buaya itu dipelihara di lahan kosong yang berada di belakang peternakan ayam tersebut.
"Kalau buaya dan ular itu lepas ke rumah warga, bisa sangat berbahaya. Nyawa warga yang akan menjadi pertaruhannya. Sebelum digerebek, warga sudah sempat protes, tapi tidak didengarkan," jelasnya.
Saat terjadi penggerebekan, warga sekitar sempat heboh. Banyak warga yang datang melihat hewan-hewan dilindungi itu. Beberapa orang bahkan memanjat pohon untuk bisa melihat langsung ke dalam.
"Warga sudah lama tahu, kalau Pak Willianto memiliki hobi mengkoleksi aneka macam binatang langka dan dilindungi. Makanya saat terjadi penggerebekan, warga sekitar penasaran," sambungnya.
Warga yang melihat binatang peliharaan juragan ayam tersebut pun akhirnya terperangah. Mereka tidak menyangka jika di dalam peternakan ayam itu ada buaya besar berukuran 4 kaki orang dewasa.
"Buayanya besar banget. Ularnya juga besar-besar. Berbahaya itu jika sampai lepas ke lingkungan warga. Bisa habis ternak warga dan bisa berbahaya bagi nyawa penduduk," pungkasnya.
(rhs)