Hilman, Wartawan Sopir Setnov saat Kecelakaan Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Sopir mobil Toyota Fortuner B1732ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Hilman Mattauch, jadi tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi yang menyebabkan kecelakaan.
Hilman dikenakan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009. "Kita kenakan UU Lalu Lintas ya, spesialis ini di Pasal 283 kemudian juncto Pasal 310 ancaman 3 bulan. Namanya seseorang ditilang ya tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (17/11/2017).
Namun, Hilman yang disebut-sebut sebagai wartawan salah satu stasiun televisi swasta tidak ditahan karena ancaman kurungannyatidak di atas lima tahun. Saat diperiksa polisi, Hilman juga bisa menjawab dengan lancar. "Pemeriksaan sudah selesai dan dan tidak ditahan," pungkasnya. (Baca: Ini Kronologis Kecelakaan Mobil Setya Novanto)
Hilman dikenakan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009. "Kita kenakan UU Lalu Lintas ya, spesialis ini di Pasal 283 kemudian juncto Pasal 310 ancaman 3 bulan. Namanya seseorang ditilang ya tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (17/11/2017).
Namun, Hilman yang disebut-sebut sebagai wartawan salah satu stasiun televisi swasta tidak ditahan karena ancaman kurungannyatidak di atas lima tahun. Saat diperiksa polisi, Hilman juga bisa menjawab dengan lancar. "Pemeriksaan sudah selesai dan dan tidak ditahan," pungkasnya. (Baca: Ini Kronologis Kecelakaan Mobil Setya Novanto)
(thm)