Allianz Life Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 14 November 2017 - 20:54 WIB
Allianz Life Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Allianz Life Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan oleh nasabahnya karena dianggap mempersulit proses klaim. Kali ini, laporan dilayangkan oleh dua orang nasabahnya bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman.

Laporan yang dilayangkan Mario terdaftar dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sementara laporan Sulaeman terdaftar dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.

Kuasa Hukum Mario dan Sulaeman, Alvin Lim mengatakan, kedua kliennya tersebut melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim perusahaan yang sama, Yuliana Firmansyah. "Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata Alvin kepada wartawan Selasa (14/11/2017).

Alvin menduga, persyaratan yang tidak mungkin bisa dikabulkan itu sengaja digunakan Allianz agar nasabah tidak bisa mencairkan klaim. Sebab, setiap pasien memang tidak diizinkan mendapatkan rekam medis lengkap dari rumah sakit, melainkan hanya resume medis.

Berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).

"Total klaim Pak Mario Rp25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp40.500.000," ujarnya.
Dalam laporan ini, Mario dan Sulaeman menyertakan bukti berupa surat dari Allianz terkait syarat penyertaan rekam medis lengkap. Juga bukti berupa surat dari pihak rumah sakit yang menolak memberikan rekam medis lengkap karena melanggar aturan.

Dalam perkara ini, terlapor yakni Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Alvin juga menangani perkara dua nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Keduanya melaporkan Joachim dan Yuliana lantaran dianggap mempersulit proses klaim dengan memberi syarat penyertaan rekam medis lengkap.

Pada laporan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Namun perkara itu kini telah dihentikan lantaran Ifranius dan Indah mencabut laporannya.

Laporan tersebut dicabut lantaran klaim milik Ifranius dan Indah telah dibeli oleh pihak ketiga dengan harga tinggi. Pihak ketiga tersebut bersedia membeli klaim dengan harga mencapai 10 kali lipat lebih dengan syarat laporan terhadap Joachim dan Yuliana dicabut.

Namun dalam perkara Mario dan Sulaeman, Alvin memastikan perkara tersebut akan dituntaskan hingga ke meja hijau. Alvin menjamin kedua kliennya tidak akan mencabut laporan tersebut. "Saya sudah minta komitmen di awal, tidak akan mencabut laporan dan tetap berlanjut hingga ke pengadilan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3802 seconds (0.1#10.140)