Agar Terlihat Indah, DKI Bakal Tata Reklame di Jalan Protokol

Selasa, 14 November 2017 - 07:22 WIB
Agar Terlihat Indah, DKI Bakal Tata Reklame di Jalan Protokol
Agar Terlihat Indah, DKI Bakal Tata Reklame di Jalan Protokol
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menata ulang pemasangan reklame di jalan protokol ibu kota. Pemasangan reklame secara konvensional dibatasi, sementara yang LEmmiting Diode (LED) akan dibuatkan di titik tertentu.

Hanya saja untuk penertiban nantinya, DKI akan lebih dahulu merivis Pergub 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame di Ibu Kota yang terbit di akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Pergub ini kemudian disesalkan dari Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jakarta yang menilai, penerapan reklame itu merugikan para pengusaha reklame.

Merujuk dari desakan itu, Pemrov menargetkan aturan baru pengganti Pergub 148 bisa diterapkan awal Januari 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengakui, Pergub 148 menjadi sandungan pengusaha media reklame. Karena rancangan perubahan sedang dilakukan, pihaknya berkoordinasi dengan lima wali kota dan bupati di Jakarta.

"Targetnya di Januari 2018 sudah bisa ditetapkan sebagai Pergub baru tentang penyelenggaraan reklame," ucap Edy di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dijabarkan Edy, yang menjadi keluhan pengusaha yakni adanya aturan tentang reklame konvensional yang diganti oleh reklame LED. Sisi lain menyikapi itu, ia harus dapat mengendalikan reklame konvensional agar tak berbahaya bagi pengguna jalan, namun memberikan kontribusi bagi pajak DKI.

"Intinya bagaimana pengendalian dan pendapatan seiring. Tantangannya itu, yang akan disusun sama-sama," tuturnya Edy.

Pemasangan Reklame LED, kata Edy, sangat baik, selain dapat mempercantik kota, LED kemudian mengamankan kawasan jalan protokol dari bahaya reklame rubuh yang terjadi disaat angin besar. Hanya saja untuk pemasangan LED membutuhkan biaya lebih mahal dibandingkan reklame konvensional.

Kini mempercepat hal itu, tim kecil telah dibentuk dan menyisir wilayah Jakarta. Targetnya, bulan Januari nanti sudah bisa ditetapkan sebagai pergub baru yang menjadi acuan dari pemasangan reklame di Jakarta.

Dihubungi terpisah, Ketua AMLI DKI Jakarta, Nuke Mayasaphira menyayangkan dengan terbitnya perda itu. Sebab sejuh ini dari 2.400 titik reklame yang terpasang, dengan sembilan persen diantaranya LED. Pajak yang dihasilkan mencapai Rp 900 miliar. Dan bila dikelolah baik, bukan tak mungkin pajak kian meningkat.

"Kami sudah punya semua datanya. Mungkin akan mencapai Rp1,5 bahkan Rp2 triliun," ucap Maya.

Melalui revisi ini, dirinya berharap antara reklame konvensional dan LED dapat sama-sama memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Sebab disatu sisi, LED bisa diterapkan secara bijaksana, begitu pula dengan konvensional. Sehingga antara kedua muncul harmonis sehingga menghasilkan income bagi peningkatan PAD.

"Masyarakat juga menikmati tata ruang yang bagus. Jadi stakeholder semuanya ditampung dengan pergub yang baru," ucapnya.

Terlebih komponen LED sendiri menggunakan barang impor dengan energi yang besar, sehingga memerlukan biaya besar.

"Konsumsinya juga besar, karena dalam satu hari minumum dari pagi sampai malam itu 18 jam. Jadi cukup tinggi. Kalau konvensional kan hanya 6 jam," jelasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengakui adanya papan papan reklame di wilayah Jakarta Barat segera dibongkar. Hal tersebut sesuai dengan Pergub nomor 244 Tahun 2015 terkait petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Mereka yang dibongkar yakni papan papan bertiang. "Ini khusus di wilayah protokol ya," jelas Tamo.

Tamo memaparkan mereka yang dibongkar nantinya berada di kawasan Jalan S Parman, Tomang, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Tamansari dan Palmerah. Menurut dia, semua wilayah itu harus bersih dari papan reklame bertiang.

"Saya tahu papan reklame emang harus dibongkar itu yakni di S Parman ada tiga papan, dan Gajah Mada ada dua papan. Musti dibongkar," tegas Tamo.

Melihat kondisi Jakarta yang modern, Tamo menegaskan semestinya wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Barat tak lagi ada berdiri papan reklame bertiang. Ia mengatakan kembali, nantinya akan diganti dengan papan layar LED.

"Dibongkar itu bukan karena takut rubuh, tapi ya memang agar terlihat lebih indah saja, atau tertata," tuturnya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari, Andri Kunarso mengakui, jika di wilayahnya terdapat 21 papan reklame yang bermasalah. Reklame itu berdiri di atas fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) mereka tersebar di Glodok, Krukut, Gajah Mada, dan wilayah Tamansari lainnya.

"Benar mereka itu bayar, tapi karena penempatannya salah, maka akan kami segel, barulah dibongkar Satpol PP," ucapnya sembari menjelaskan penertiban dilakukan bertahap.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6143 seconds (0.1#10.140)