Simpan Sabu di Celana Dalam, Sepasang Kekasih Dicokok Polisi

Minggu, 12 November 2017 - 19:34 WIB
Simpan Sabu di Celana Dalam, Sepasang Kekasih Dicokok Polisi
Simpan Sabu di Celana Dalam, Sepasang Kekasih Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Sepasang kekasih berinisial PR dan MH dicokok polisi karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 705 gram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Adapun sabu itu disimpan pelaku perempuan berinisial PR di dalam celana dalamnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang akan adanya penyelundupan narkoba melalui Bandara Soetta. Polisi lantas berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta.

"Akhirnya, petugas di lapangan berhasil mengamankan sepasang kekasih itu yang kedapatan membawa sabu sebanyak 705 gram. Sabu itu disimpan pelaku PR di antara dua pahanya sehingga menyerupai pembalut," ujar Iqbal pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/11/2017).

Menurut Iqbal, keduanya ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soetta, kedunya lantas digiring dan diperiksa hingga akhirnya ditemukan narkotika itu dibagian celana dalamnya. Adapun barang haram itu dibeli pelaku dari Malaysia.

"Saat ini, kami masih pengembangan jaringannya, siapa bandarnya, termasuk apakah ada yang menyuruh mereka untuk membawa dan mau dibawa ke mana atau ke siapa," tuturnya.

Dia menerangkan, dua warga Indonesia itu tampak mencurigakan saat berada di Bandara Soetta, apalagi si perempuan yang tampak berjalan dengan kesusahan karena membawa sabu. Kini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"PR ini pernah ditahan pula kasus narkotika (residivis), baru keluar Maret 2017 kemarin," ujarnya. Iqbal menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, PR merupakan seorang pelaku penyelahgunaan narkotika alias pemakai berat. Dalam kasus ini, diduga PR merupakan pemakai dan juga pengedar narkoba.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5918 seconds (0.1#10.140)