Sindikat Penggelapan Mobil di Tangerang Dibekuk, 20 Mobil Disita
A
A
A
TANGERANG - Empat pelaku tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan mobil, berinisial RH (44), AS (30), AP (30), dan AB (19), dibekuk Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam penangkapan ini, polis mengamankan 20 mobil dari berbagai jenis dan merk.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi mengatakan, puluhan mobil itu merupakan hasil kejahatan pelaku selama tiga bulan atau sejak Agustus-Oktober 2017. Dalam aksinya, para tersangka melakukan pembelian kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit.
"Mereka juga membeli kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit yang belum ada nomor polisinya, STNK, dan surat-surat kendaraan lainnya. Mereka beli dengan harga lebih rendah dari kendaraan yang memiliki BPKB dan STNK," ujarnya kepada wartawan di Polrestro Tangerang Kota, Jumat (10/11/2017).
Para pelaku menjual mobil hasil fidusia itu hanya dengan kelengkapan STNK dan aplikasi kredit. Mobil-mobil tersebut, dijual ke luar wilayah Kota Tangerang, seperti Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan, hingga Surabaya. Harga yang ditawarkan juga cukup murah atau di bawah harga pasaran.
"Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus penggelapan dari leasing. Mereka membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan mengaku akan meneruskan cicilan ke leasing, padahal tidak dilakukan. Setelah mobil dijual, tersangka langsung menghilang," jelasnya.
Kasubag Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani menambahkan, keempat ditangkap disejumlah tempat terpisah di luar Kota Tangerang, yakni Tegal, Trenggalek, Sueabaya, dan Semarang. Komplotan ini ditangkap berdasarkan lima laporan yang diterima pihak kepolisian.
"Menurut pengakuan tersangka, satu unit mobil rata-rata dibeli dengan harga Rp30 juta. Kemudian dijual kembali seharga Rp35 juta. Namun, ada juga mobil yang dijual seharga Rp25 juta. Tetapi, rata-rata harga jual mobil itu Rp30 juta. Dari penjualan itu mereka meraih untung hingga Rp100 juta," jelasnya.
Kini, para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota, guna mempertanggung jawabkan tindakannya. Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedang barang bukti diamankan di mapolres.
Adapun barang bukti mobil hasil kejahatan keempat pelaku yang diamankan polisi yakni satu unit Honda City, dua unit Honda Mobilio, empat unit Suzuki Ertiga, satu unit Toyota Avanza, satu unit Daihatzu Granmax, dua unit Datsun Go, satu unit Daihatsu Ayla, dan satu unit Grand Livina warna hitam.
Selanjutnya, satu unit Toyota Avanza, satu unit Daihatsu pikap, satu unit Honda City, satu unit Daihatsu Xenia, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Honda Honda Jazz warna silver. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebanyak 20 unit mobil.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi mengatakan, puluhan mobil itu merupakan hasil kejahatan pelaku selama tiga bulan atau sejak Agustus-Oktober 2017. Dalam aksinya, para tersangka melakukan pembelian kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit.
"Mereka juga membeli kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit yang belum ada nomor polisinya, STNK, dan surat-surat kendaraan lainnya. Mereka beli dengan harga lebih rendah dari kendaraan yang memiliki BPKB dan STNK," ujarnya kepada wartawan di Polrestro Tangerang Kota, Jumat (10/11/2017).
Para pelaku menjual mobil hasil fidusia itu hanya dengan kelengkapan STNK dan aplikasi kredit. Mobil-mobil tersebut, dijual ke luar wilayah Kota Tangerang, seperti Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan, hingga Surabaya. Harga yang ditawarkan juga cukup murah atau di bawah harga pasaran.
"Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus penggelapan dari leasing. Mereka membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan mengaku akan meneruskan cicilan ke leasing, padahal tidak dilakukan. Setelah mobil dijual, tersangka langsung menghilang," jelasnya.
Kasubag Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani menambahkan, keempat ditangkap disejumlah tempat terpisah di luar Kota Tangerang, yakni Tegal, Trenggalek, Sueabaya, dan Semarang. Komplotan ini ditangkap berdasarkan lima laporan yang diterima pihak kepolisian.
"Menurut pengakuan tersangka, satu unit mobil rata-rata dibeli dengan harga Rp30 juta. Kemudian dijual kembali seharga Rp35 juta. Namun, ada juga mobil yang dijual seharga Rp25 juta. Tetapi, rata-rata harga jual mobil itu Rp30 juta. Dari penjualan itu mereka meraih untung hingga Rp100 juta," jelasnya.
Kini, para tersangka meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota, guna mempertanggung jawabkan tindakannya. Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedang barang bukti diamankan di mapolres.
Adapun barang bukti mobil hasil kejahatan keempat pelaku yang diamankan polisi yakni satu unit Honda City, dua unit Honda Mobilio, empat unit Suzuki Ertiga, satu unit Toyota Avanza, satu unit Daihatzu Granmax, dua unit Datsun Go, satu unit Daihatsu Ayla, dan satu unit Grand Livina warna hitam.
Selanjutnya, satu unit Toyota Avanza, satu unit Daihatsu pikap, satu unit Honda City, satu unit Daihatsu Xenia, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Honda Honda Jazz warna silver. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebanyak 20 unit mobil.
(thm)