Buka Peternakan Ayam di Pedalaman Bogor, 4 WNA China Ditangkap
A
A
A
BOGOR - Empat WNA China ditangkap petugas imigrasi Bogor di Kampung Lio Jambu, RT 2/01, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Mereka kedapatan hendak membuka peternakan ayam yang membuat resah masyarakat setempat.
Keempat WNA China yang ditangkap yakni, Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42). Sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Bogor mereka sempat ditangkap petugas Polsek Leuwiliang terkait laporan warga Kampung Lio Jambu.
Kasubsi Pengawasan Imigrasi Bogor Ahmad Supriyanto mengatakan hingga saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan dan belum mengetahui persis pelanggaran keimigrasian apa saja yang dilakukan mereka. "Ya, kita masih melakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi Bogor. Kita dalami dulu, mengenai dokumen-dokumennya," ujar kata Supriyanto pada wartawan Jumat (10/11/2017).
Supriyanto menturkan, hasil pemeriksaan sementara, keempat WNA itu hendak membuka usaha peternakan ayam. Lokasi yang dipilih yakni di perkampungan jarang penduduk."Atas temuan ini, kami akan memanggil pengurus peternakan untuk mengecek keberadaan pekerja asing ini. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan hukum Undang-Undang Keimigrasian dengan sanksi deportasi atau pidana," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman Supartha mengatakan, ditangkapnya empat WNA itu berdasarkan informasi terkait keberadaan orang asing. Di lokasi peternakan ayam tersebut, masyarakat mengeluhkan banyaknya pekerja asing.
Saat dicek ternyata memang benar ada empat orang WNA di sana. "Setelah melakukan pemeriksaan, ada tiga yang tidak memiliki dokumen, saat itu juga kami langsung koordinasi dengan imigrasi,", katanya.
Menurut Nyoman, Bogor memang kerap menjadi wilayah WNA untuk mengadu nasib. Pada kasus sebelumnya, empat petani asal China di Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur ditangkap saat mengelola pertanian dengan membawa bibit cabai.
Setelahnya, satu kampung diobrak-abrik petugas imigrasi, dan menangkap 18 dari 48 WNA China di sebuah pertambangan wilayah Kecamatan Cigudeg.
Sementara itu, Kepala Desa Sibanteng Supriatna mengaku kecolongan terkait keberadaan WNA yang berdomisili dan hendak mendirikan perternakan ayam di wilayahnya. "Iya tak ada informasi adanya pendatang yang dianggap akurat. Karena selama datang ke Desa Sibanteng belum ada kejelasan soal maksud dan tujuan. Maka dari itu, siapapun itu pendatang baik WNA maupun WNI yang ingin usaha harus melengkapi dulu seluruh berkas persyaratan pendirian usahanya. Ini mereka tidak," tuturnya.
Supriatna menuturkan, satu dari empat WNA China tersebut sangat fasih Bahasa Indonesia.Dari hasil keterangan, di situ mereka akan membuka usaha ternak ayam petelor.
Tapi hingga saat ini, belum ada pemberitahuan atau pengajuan apa pun ke pemerintahan desa. "Menurut mereka ada yang urus usaha. Tapi ke desa tidak ada yang datang mengurus," ucapnya.
Keempat WNA China yang ditangkap yakni, Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42). Sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Bogor mereka sempat ditangkap petugas Polsek Leuwiliang terkait laporan warga Kampung Lio Jambu.
Kasubsi Pengawasan Imigrasi Bogor Ahmad Supriyanto mengatakan hingga saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan dan belum mengetahui persis pelanggaran keimigrasian apa saja yang dilakukan mereka. "Ya, kita masih melakukan pemeriksaan di kantor Imigrasi Bogor. Kita dalami dulu, mengenai dokumen-dokumennya," ujar kata Supriyanto pada wartawan Jumat (10/11/2017).
Supriyanto menturkan, hasil pemeriksaan sementara, keempat WNA itu hendak membuka usaha peternakan ayam. Lokasi yang dipilih yakni di perkampungan jarang penduduk."Atas temuan ini, kami akan memanggil pengurus peternakan untuk mengecek keberadaan pekerja asing ini. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan hukum Undang-Undang Keimigrasian dengan sanksi deportasi atau pidana," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman Supartha mengatakan, ditangkapnya empat WNA itu berdasarkan informasi terkait keberadaan orang asing. Di lokasi peternakan ayam tersebut, masyarakat mengeluhkan banyaknya pekerja asing.
Saat dicek ternyata memang benar ada empat orang WNA di sana. "Setelah melakukan pemeriksaan, ada tiga yang tidak memiliki dokumen, saat itu juga kami langsung koordinasi dengan imigrasi,", katanya.
Menurut Nyoman, Bogor memang kerap menjadi wilayah WNA untuk mengadu nasib. Pada kasus sebelumnya, empat petani asal China di Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur ditangkap saat mengelola pertanian dengan membawa bibit cabai.
Setelahnya, satu kampung diobrak-abrik petugas imigrasi, dan menangkap 18 dari 48 WNA China di sebuah pertambangan wilayah Kecamatan Cigudeg.
Sementara itu, Kepala Desa Sibanteng Supriatna mengaku kecolongan terkait keberadaan WNA yang berdomisili dan hendak mendirikan perternakan ayam di wilayahnya. "Iya tak ada informasi adanya pendatang yang dianggap akurat. Karena selama datang ke Desa Sibanteng belum ada kejelasan soal maksud dan tujuan. Maka dari itu, siapapun itu pendatang baik WNA maupun WNI yang ingin usaha harus melengkapi dulu seluruh berkas persyaratan pendirian usahanya. Ini mereka tidak," tuturnya.
Supriatna menuturkan, satu dari empat WNA China tersebut sangat fasih Bahasa Indonesia.Dari hasil keterangan, di situ mereka akan membuka usaha ternak ayam petelor.
Tapi hingga saat ini, belum ada pemberitahuan atau pengajuan apa pun ke pemerintahan desa. "Menurut mereka ada yang urus usaha. Tapi ke desa tidak ada yang datang mengurus," ucapnya.
(whb)