Pengedar dan Pengguna Narkoba di Pesanggrahan Dicokok Polisi

Jum'at, 10 November 2017 - 12:08 WIB
Pengedar dan Pengguna...
Pengedar dan Pengguna Narkoba di Pesanggrahan Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga kawanan pengedar narkoba di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebanyak 7 remaja diciduk, sebagian diantaranya pengguna dan ada juga pengedar.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Eko Mulyadi mengatakan, polisi pertama kali mendapatkan informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kemajuan Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, polisi lantas melakukan penangkapan terhadap 2 pengguna narkoba itu.

"Pertama kami amankan FZA alias Ami (16) dan DP alias Didon (23) dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 47,87 gram dan 8,70 gram serta 1 bungkus rokok berisi 2 linting ganja," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/11/2017).

Menurutnya, dari pengembangan 2 tersangka itu, polisi berhasil menangkap AM alias Mameng (18) dan MSR alias Arul (18) di SPBU Kodam, Jalan Bintari Permai dengan barang bukti 1 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat 4,78 gram. Keduanya merupakan perantara pembelian ganja dengan pengedar.

"Dari Mameng dan Arul, kami dapatkan informasi ganja itu dipasok oleh MAR (17), setelah penelusuran kami berhasil mengamankan MAR di Jalan Kampung Baru," tuturnya.

Dari MAR, tambah Eko, polisi kembali membekuk dua pengedar ganja lainnya, yakni FA alias Boho (20) dan PMZ (21) di kontrakannya yang berada di Jalan Kejaksaan, Tangerang Kota dengan barang bukti 10 paket ganja siap edar seberat 10 kg.

"Selain ganja, kami temukan juga sabu seberat 46 gram, 2 alat hisap sabu, 5 unit HP, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah gunting," katanya.

Kini, tambahnya, para pelaku telah dijebloskan ke penjaran dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)