Tembak dr Letty, Polisi Selidiki Senpi Milik dr Helmi

Jum'at, 10 November 2017 - 11:13 WIB
Tembak dr Letty, Polisi...
Tembak dr Letty, Polisi Selidiki Senpi Milik dr Helmi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku penembakan terhadap dokter Klinik Azzahra di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur yang dilakukan oleh dr Ryan Helmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku saat menyerahkan diri membawa dua pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver dan FN. Namun, diduga senjata tersebut adalah rakitan bukan buatan pabrik.

"Untuk memastikannya kami sudah serahkan (senpi) ke Puslabfor Mabes Polri, nanti jika hasilnya keluar baru akan diketahui," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Dia melanjutkan, pelaku sampai saat ini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan juga belum dilakukan secara penuh mengingat pelaku terlihat shock.

"Kemarin belum konsisten, belum tahu apakah dia shock atau enggak, kami belum tahu ya. Makanya kemarin abis istrinya ditembak, kemudian istri meninggal, kami punya teknik agar tak periksa marathon, dimana dia baru cerita kronologisnya, dia akan diperiksa lagi," tuturnya.

Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku memang sudah menyiapkan senjata api tersebut sejak dari rumahnya. Ketika itu, dia mengaku kalau ingin bertemu Letty yang ingin bercerai darinya.

"Pemeriksaan belum selesai semua. Untuk pemeriksaan masih kami lakukan. Intinya yang bersangkutan itu, selama berumah tangga dengan korban selama lima tahun ini tak harmonis. Dia selalu cekcok. Kemudian pada bulan Juli itu korban ajukan cerai. Dan selama dalam proses cerai itu, pelaku tak bisa menghubungi korban terus," tutur Argo.

Karena itu, pada Kamis 11 November kemarin pelaku datang dengan senjata api untuk berbicara dengan istrinya tersebut. Namun, korban tidak mau bertemu. Bahkan saat pelaku datang dia langsung menghindar. Hingga akhirnya terjadi penembakan di ruang administrasi klinik tersebut.

"Kalau keteragannya dia bawa senpi untuk menakut-nakuti tapi dia berubah pikiran dan langsung menembak korban sebanyak enam kali hingga tewas," jelasnya.

Terkait dengan adanya informasi pelaku menggunakan obat penenang, hal tersebut masih dalam penyelidikan. "Kita akan selidiki hal itu, sekarang pelaku juga masih ditahan di sini," tukasnya.

Argo melanjutkan, sejauh ini pihakya menemukan kalau senjata api yang saat ini beredar kebanyakan adalah senpi rakitan. Selain itu, seandainya ada senjata pabrikan pasti didapatkan dari pasar gelap. Pihaknya juga menemukan, pelaku yang biasa melakukan kejahatan dengan menggunakan senpi mengakui mendapatkannya dari beberapa daerah yang diduga sebagai pemasok senpi rakitan dan ilegal. "Kami sudah pantau daerah-daerah itu, dan sudah banyak juga yang tertangkap," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya juga mengaku kesulitan mengungkap penjual senjata api kepada para pelaku kejahatan. Pasalnya, para pelaku hanya mendapatkan senjata oleh kurir sehingga penyelidikan selalu putus. "Kebanyakan mereka sistemnya beli putus, jadi untuk mengungkap penjualnya memang agak sulit," tuturnya.

Walaupun begitu, pihaknya sudah mengungkap pabrik pembuatan senpi illegal dikawasan Jawa Barat. Dia melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.82/2004 orang-orang yang bisa diberikan ijin memiliki senjata api bela diri tersebut diantaranya Pejabat DPR/MPR/Legislatif, Pejabat Eksekutif, Pejabat pemerintah, Pejabat swasta, Pengusaha, Direktur Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter. Namun tetap tidak semuanya bisa membawa atau menenteng senjata api tersebut sembarangan terutama di tempat umum.

"Kalau senjata api bela diri yang bisa diperoleh ada tiga jenis yakni senjata api dengan peluru tajam, senjata api dengan peluru karet, senjata api dengan peluru gas atau hampa," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)