LPAI-KPAI Nilai Langkah Polda Pidanakan Ria Yanti Sudah Tepat
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung langkah Polda Metro Jaya menegakkan hukum terkait kasus yang menjerat Ria Yanti. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena melakukan ekspoitasi terhadap anaknya yang membutuhkan biaya operasi cangkok mata.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, Ria terbukti bersalah dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, Kak Seto berharap agar si ibu mendapat kemudahan dalam bertemu dan merawat anaknya.
"Jika memiliki bayi, balita, kalau bisa dibebaskan, dimudahkan merawat anak, kalau sanksi tetap harus tegas. Kami ada studi menunjukkan warga binaan yang sinergi diberi kesempatam secara periodik mengasuh anak, itu menimbulkan proses penyadaran yang baik," kata Kak Seto di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (8/11/2017).
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti hikmawatty menambahkan, dua unsur sudah terpenuhi, yakni si anak sudah mendapatkan perawatan dari pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, dari bukti polisi jelas Ria Yanti bersalah.
Maka itu, si anak tidaklah lagi perlu dekat orang tuanya karena mendapatkan fasilitas dan perlindungan dari negara. "Bukti yang ada bukan rekayasa. Dengan melihat pertimbangan itu, kita sepakat ini negara hukum, demi kepentingan anak lainnya, pidana itu harus dilaksanakan. Kami dukung yang dilakukan kepolisian menjalankan tugasnya," ujarnya.
Sekadar diketahui, seorang ibu atas nama Ria Yanti berupaya mencari kesembuhan anaknya MES (4) dari Kalimantan Timur hingga ke Jakarta. Sampai Ibu Kota, dia malah dipidanakan dengan pelanggaran eksploitasi anak.
Masyarakat pun menyayangkan sikap polisi yang dianggap tidak manusiawi. Pandangan negatif yang beredar membuat Polda Metro Jaya bersikap.( Baca: Polda: Bukan Berobat Anak, Ria Pakai Uang Donatur untuk Judi )
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, Ria terbukti bersalah dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, Kak Seto berharap agar si ibu mendapat kemudahan dalam bertemu dan merawat anaknya.
"Jika memiliki bayi, balita, kalau bisa dibebaskan, dimudahkan merawat anak, kalau sanksi tetap harus tegas. Kami ada studi menunjukkan warga binaan yang sinergi diberi kesempatam secara periodik mengasuh anak, itu menimbulkan proses penyadaran yang baik," kata Kak Seto di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (8/11/2017).
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti hikmawatty menambahkan, dua unsur sudah terpenuhi, yakni si anak sudah mendapatkan perawatan dari pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, dari bukti polisi jelas Ria Yanti bersalah.
Maka itu, si anak tidaklah lagi perlu dekat orang tuanya karena mendapatkan fasilitas dan perlindungan dari negara. "Bukti yang ada bukan rekayasa. Dengan melihat pertimbangan itu, kita sepakat ini negara hukum, demi kepentingan anak lainnya, pidana itu harus dilaksanakan. Kami dukung yang dilakukan kepolisian menjalankan tugasnya," ujarnya.
Sekadar diketahui, seorang ibu atas nama Ria Yanti berupaya mencari kesembuhan anaknya MES (4) dari Kalimantan Timur hingga ke Jakarta. Sampai Ibu Kota, dia malah dipidanakan dengan pelanggaran eksploitasi anak.
Masyarakat pun menyayangkan sikap polisi yang dianggap tidak manusiawi. Pandangan negatif yang beredar membuat Polda Metro Jaya bersikap.( Baca: Polda: Bukan Berobat Anak, Ria Pakai Uang Donatur untuk Judi )
(whb)