Foto Muncul di Katalog Alexis, Model Cantik Widuri Lapor Polisi

Selasa, 07 November 2017 - 15:39 WIB
Foto Muncul di Katalog Alexis, Model Cantik Widuri Lapor Polisi
Foto Muncul di Katalog Alexis, Model Cantik Widuri Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Model cantik Widuri Agesty mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017) siang. Kedatangan Widuri terkait kemunculan fotonya dalam katalog Hotel dan Griya Pijat Alexis yang ramai beredar di media sosial.

Model cantik ini datang didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti. Ia melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) penyebar katalog berisi perempuan-perempuan seksi yang disebut bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis tersebut. Ia tidak terima disebut bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Adapun laporan yang dibuat oleh Widuri diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kuasa hukum Widuri, Krisna Murti, mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumah akun medsos yang menyebarluaskan katalog berisi perempuan-perempuan seksi yang didalamnya terdapat foto kliennya. Di katalog itu terpampang foto Widuri dengan pose yang cukup seksi.

"Dicantumkan sejumlah foto Widuri yang seakan-akan Widuri bekerja di Alexis. Ada foto-fotonya di katalog itu, padahal foto itu didapat dari majalah dewasa, cover POPULAR, dan dari IG Widuri," ujar Krisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya seusai membuat laporan.

Menurut dia, katalog itu disebarluaskan melalui Instagram. Polisi bakal menelusuri pelaku penyebar katalog tersebut. Dalam laporan itu, pihaknya tidak ikut melaporkan pihak Alexis karena meyakini bukan pihak penyebar katalog berisi perempuan-perempuan seksi itu. "Alexis tak menyebarluaskan ini, kan akun yang menyebarluaskan. Biarkan proses hukum yang berjalan," tuturnya.

Pelaku penyebar katalog dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik dan penghinaan, serta pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman enam tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6684 seconds (0.1#10.140)