Dishub Siap Kawal Rencana Gubernur Anies Cabut Larangan Motor di MH Thamrin
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap menindaklanjuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mencabut kebijakan larangan roda dua melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meyakini Gubernur Anies Baswedan memiliki pertimbangan terkait rencana mencabut kebijakan pelaran sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut. Menurut Andri, pembatasan kendaraan merupakan implementasi dari salah satu pola transportasi makro (PTM) yang menjadi konsep dalam mengurai kemacetan setelah memperbaiki dan mengintegrasikan moda transportasi angkutan umum serta menambah infrastruktur jalan.
Artinya, lanjut Andri, pembatasan kendaraan roda dua di kawasan Thamrin sebagai tahap awal sosialisasi pembatasan kendaraan roda dua dan roda empat di jalur Electronic Road Pricing (ERP) yang nantinya berlaku pada 2019 mendatang.
"Hasil pembatasan roda dua di Thamrin cukup efektif. Baik di jalur alternatif atau di jalur Thamrin sendiri. Tapi apapun kebijakan Gubernur, sekali lagi pasti yang terbaik untuk warga dan Jakarta," ujarnya.
Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans) Dharmaningtyas terkejut dengan kebijakan Gubernur Anies yang akan mencabut larangan roda dua di Thamrin. Dia menilai itu adalah suatu kemunduran.
Tyas meminta agar Gubernur Anies tidak mudah mengilangkan kebijakan yang sudah berjalan baik. Di mana, kawasan Thamrin menjadi lebih tertib, apalagi itu sudah berjalan sejak 2014.
"Seharusnya dipertahankan dan diperluas. Koridor I bus Transjakarta (Blok M-Kota) sudah baik. Jadi memang harus dibatasi supaya beralih ke bus TransJakarta," ungkapnya.
Tyas menjelaskan, untuk mengurai kemacetan, DKI memiliki PTM yang terdiri dari tiga poin. Pertama perbaikan dan penambahan moda transportasi massal yang saling terintegrasi. Kedua, penambahan infrastruktur jalan dan, ketiga pembatasan kendaraan, baik dengan parkir mesin ataupun ERP.
"Kalau dihapus, akan susah nanti sosialisasi pembatasan ERP. Harusnya kejar ERP," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meyakini Gubernur Anies Baswedan memiliki pertimbangan terkait rencana mencabut kebijakan pelaran sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut. Menurut Andri, pembatasan kendaraan merupakan implementasi dari salah satu pola transportasi makro (PTM) yang menjadi konsep dalam mengurai kemacetan setelah memperbaiki dan mengintegrasikan moda transportasi angkutan umum serta menambah infrastruktur jalan.
Artinya, lanjut Andri, pembatasan kendaraan roda dua di kawasan Thamrin sebagai tahap awal sosialisasi pembatasan kendaraan roda dua dan roda empat di jalur Electronic Road Pricing (ERP) yang nantinya berlaku pada 2019 mendatang.
"Hasil pembatasan roda dua di Thamrin cukup efektif. Baik di jalur alternatif atau di jalur Thamrin sendiri. Tapi apapun kebijakan Gubernur, sekali lagi pasti yang terbaik untuk warga dan Jakarta," ujarnya.
Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans) Dharmaningtyas terkejut dengan kebijakan Gubernur Anies yang akan mencabut larangan roda dua di Thamrin. Dia menilai itu adalah suatu kemunduran.
Tyas meminta agar Gubernur Anies tidak mudah mengilangkan kebijakan yang sudah berjalan baik. Di mana, kawasan Thamrin menjadi lebih tertib, apalagi itu sudah berjalan sejak 2014.
"Seharusnya dipertahankan dan diperluas. Koridor I bus Transjakarta (Blok M-Kota) sudah baik. Jadi memang harus dibatasi supaya beralih ke bus TransJakarta," ungkapnya.
Tyas menjelaskan, untuk mengurai kemacetan, DKI memiliki PTM yang terdiri dari tiga poin. Pertama perbaikan dan penambahan moda transportasi massal yang saling terintegrasi. Kedua, penambahan infrastruktur jalan dan, ketiga pembatasan kendaraan, baik dengan parkir mesin ataupun ERP.
"Kalau dihapus, akan susah nanti sosialisasi pembatasan ERP. Harusnya kejar ERP," tegasnya.
(whb)