Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Jonru Korban Diskriminasi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Aktivis media sosial Jonru Ginting menjalani sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun dalam persidangan berisi pembacaan permohonan praperadilan.
Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro mengatakan, sidang perdana praperadilan kliennya yang digelar di PN Jaksel itu termohonnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun praperadilan itu merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 (2) jo pasal 45A (2) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UUITE dan/atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan pelapornya Muannas Al Aidid yang diketahui juga sebagai kader Partai Nasdem.
"Kami dari Tim Advokasi Muslim-Jonru akan membacakan permohonan Pra Peradilan yang diantara permohonannya penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan yang tak sah serta tak sesuai menurut ketentuan KUHAP," ujarnya pada wartawan, Senin (6/11/2017).
Dia menerangkan, kasus Jonru itu merupakan tindakan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum. Jonru yang diperiksa sebagai saksi pada tanggal 29 September lalu dan esoknya, 30 september lalu langsung ditetapkan sebagai Tersangka. (Baca: Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru Ginting )
Bahkan, setelah ditetapkan tersangka, kliennya langsung ditangkap dan digeledah di rumah kliennya guna mencari barang bukti. Lantas, Jonru dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat sehingga kliennya jatuh sakit di hari ketiga.
"Kami berharap dan memohon dukungan secara moril dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru yang kini telah menjadi tokoh nasional dalam menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat, terlepas apakah permohonan Pra Peradilan Jonru akan diterima atau tidak oleh Hakim," katanya.
Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro mengatakan, sidang perdana praperadilan kliennya yang digelar di PN Jaksel itu termohonnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun praperadilan itu merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 (2) jo pasal 45A (2) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UUITE dan/atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan pelapornya Muannas Al Aidid yang diketahui juga sebagai kader Partai Nasdem.
"Kami dari Tim Advokasi Muslim-Jonru akan membacakan permohonan Pra Peradilan yang diantara permohonannya penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan yang tak sah serta tak sesuai menurut ketentuan KUHAP," ujarnya pada wartawan, Senin (6/11/2017).
Dia menerangkan, kasus Jonru itu merupakan tindakan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum. Jonru yang diperiksa sebagai saksi pada tanggal 29 September lalu dan esoknya, 30 september lalu langsung ditetapkan sebagai Tersangka. (Baca: Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru Ginting )
Bahkan, setelah ditetapkan tersangka, kliennya langsung ditangkap dan digeledah di rumah kliennya guna mencari barang bukti. Lantas, Jonru dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat sehingga kliennya jatuh sakit di hari ketiga.
"Kami berharap dan memohon dukungan secara moril dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru yang kini telah menjadi tokoh nasional dalam menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat, terlepas apakah permohonan Pra Peradilan Jonru akan diterima atau tidak oleh Hakim," katanya.
(ysw)