Ini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru Ginting
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penahanan penggiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting sudah sesuai prosedural. Karena, polisi telah memiliki bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka dan ditahan.
"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status dan naikkan tersangka," katanya di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Adapun alasan penahanan Jonru oleh Polda Metro Jaya ini agar tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan dir," katanya.
Pelaporan postingan Jonru itu, dikatakan Argo, telah melalui proses penyelidikan dengan meminta beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli, serta penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara, Jonru ditetapkan sebagai tersangka, namun pada tanggal 25 September 2017 saat itu Jonru sempat tak hadir dalam undangan, sampai akhirnya pada Jumat 30 September 2017, Jonru diperiksa penyidik dengan didampingi pengacaranya.
"Dan mulai hari ini 30 September 2017, tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," tegasnya.
Meski dalam prosesnya Jonru melakukan upaya peradilan, Argo mempersilakan tindakan tersebut. "Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan silakan, kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak. Silakan diuji di pra peradilan itu merupakan hak," katanya.
"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status dan naikkan tersangka," katanya di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Adapun alasan penahanan Jonru oleh Polda Metro Jaya ini agar tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan dir," katanya.
Pelaporan postingan Jonru itu, dikatakan Argo, telah melalui proses penyelidikan dengan meminta beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli, serta penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara, Jonru ditetapkan sebagai tersangka, namun pada tanggal 25 September 2017 saat itu Jonru sempat tak hadir dalam undangan, sampai akhirnya pada Jumat 30 September 2017, Jonru diperiksa penyidik dengan didampingi pengacaranya.
"Dan mulai hari ini 30 September 2017, tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," tegasnya.
Meski dalam prosesnya Jonru melakukan upaya peradilan, Argo mempersilakan tindakan tersebut. "Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan silakan, kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak. Silakan diuji di pra peradilan itu merupakan hak," katanya.
(mhd)