PN Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Praperadilan Jonru Ginting

Senin, 06 November 2017 - 09:33 WIB
PN Jakarta Selatan Akan...
PN Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Praperadilan Jonru Ginting
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan aktivis media sosial (medsos) Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Jonru mengajukan praperadilan itu lantaran tidak terima dengan status tersangka yang diberikan polisi dalam dugaan ujaran kebencian di medsos.

Pengacara Jonru, Juju Purwanto mengatakan, Jonru siap menjalani sidang perdana praperadilannya yang akan digelar di PN Jakarta Selatan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun semua keperluan sidang sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan. Dia menerangkan, sidang pertama kalinya ini beragendakan pembacaan permohonan.

"Hari pertama, pembacaan permohonan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2017). (Baca Juga: Berkas Jonru Dikembalikan Kejati, Polisi Perpanjang Penahanan 40 Hari
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menerangkan, Polda Metro Jaya tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan Jonru terkait status tersangkanya itu. Meski begitu, Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," katanya. (Baca Juga: Curahan Hati Istri Jonru Ginting Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian
Sekadar diketahui, pemilik akun Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Laporan itu terkait unggahan Jonru di media sosial yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonru dilaporkan oleh seorang warga bernama Muanas Alaidid gara-gara melalui akun Facebooknya, Jonru mempertanyakan asal-usul Jokowi. Jonru menyebut Jokowi satu-satunya Presiden Indonesia yang belum jelas orang tuanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1082 seconds (0.1#10.140)