Cabuli Empat Bocah, Marbot Masjid di Bogor Dibekuk

Rabu, 01 November 2017 - 21:37 WIB
Cabuli Empat Bocah,...
Cabuli Empat Bocah, Marbot Masjid di Bogor Dibekuk
A A A
BOGOR - RI (52), pengurus salah satu masjid di Kampung Gedong Astana, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor, kemarin.

Pelaku ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah petugas mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang mengaku anaknya telah menjadi korban dugaan pencabulan.

"Ternyata setelah dilakukan penyelidikan korbannya melebih dari satu orang," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika dalam keterangan persnya, Rabu (1/11/2017).

Dia menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara dan laporan warga diduga korban telah mencabuli empat bocah masing-masing yakni DB (14), IN (15), KA (8), dan R (15), semuanya adalah warga setempat.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia bukan guru ngaji cuma jaga masjid dan sesekali ngajar ngaji," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menjelaskan, hingga Minggu 29 Oktober 2017 malam, pihaknya terus mendapatkan laporan, sejumlah orang tua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli.

"Modus tersangka RI ini mengiming-imingi korbannya dengan membelikan pulsa maupun kuota internet. Kemudian para korbannya menonton televisi di rumah pelaku atau menonton sepak bola. Di tempat itu lah pelaku menjalankan aksinya dengan cara menggerayangi tubuh dan kemaluan korban," jelasnya.

Jadi dari penyelidikan dan penyidikan sejumlah barang bukti berupa hasil visum sementara, polisi mendapatkan keempat anak tersebut diduga telah menjadi korban pencabulan dengan cara mengeksplorasi kemaluan.

Bahkan, satu korban di antaranya kini mengalami trauma berat sehingga harus mendapat perawatan psikologi. "Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa intensif pelaku. Tidak menutup kemungkinan, masih adanya korban lain. "Masih kami telusuri apakah masih ada korban lainnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)