Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berencana Umumkan UMP 2018

Rabu, 01 November 2017 - 11:08 WIB
Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berencana Umumkan UMP 2018
Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berencana Umumkan UMP 2018
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 pada hari ini. Pemprov DKI telah mendapatkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI terkait besaran angka referensi penetapan UMP 2018.

"Insya Allah diumumkan hari ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). Sandi menuturkan, usulan dari serikat pekerja yang berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak tidak melibatkan unsur pemerintah dan unsur pengusaha.

"Kemarin kami terima teman-teman dari serikat pekerja dan data survei KHL yang mereka lakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi, listrik dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati," tutur Sandi.

Meski demikian, lanjut Sandi, terdapat perbedaan pendekatan dan metodologi yang perlu didiskusikan terkait penetapan UMP. Maka dari, Sandi berharap nantinya kebijakan penetapan UMP dapat menyejahterakan serikat pekerja.

"Jadi kami melihat ada perbedaan pendekatan perbedaan metodologi dan approach kemarin, perlu kami diskusikan hari ini. Kami akan terus komunikasi, kita ingin pastikan ada kepastian usaha bagi para perusahaan karena sekarang ekonomi betul-betul terlihat secara ril dengan survei KHL ini landai. Kami ingin bahwa kebijakan yang diambil win-win. Kebijakan itu bisa sejahterakan temen pekerja," ujarnya.

Sekadar informasi, anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78/2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71% angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269.000 dari usulan pengusaha dan pemerintah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)