Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bos Situs Nikah Siri

Senin, 30 Oktober 2017 - 22:05 WIB
Polisi Belum Kabulkan...
Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bos Situs Nikah Siri
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum bisa mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi. Pasalnya, kasus yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu ini masih dalam penyidikan kepolisian.

Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, penyidik sudah menerima pengajuan penangguhan penahanan Aris dari pihak keluarga. Namun, penangguhan itu belum dikabulkan polisi hingga kini.

"Belum bisa dikabulkan karena masih dalam proses penyidikan. Lagipula, bergantung putusan pimpinan dan pertimbangan kita terkait penyidikan ini," ujar James pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).

Selain itu, polisi masih mendalami mitra-mitra yang ada di nikahsirri.com. "Kami dalami mitranya, sejauh ini baru data emailnya saja, belum sampai ke identitas apakah itu asli atau bukan. Dari email itu, diketahui ada mitra dari Indonesia dan luar negeri, seperti Jepang," katanya.

Adapun alasan keluarga mengajukan penangguhan penahanan, lanjut James, karena Aris satu-satunya tulang punggung dan sumber pencaharian keluarga.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7881 seconds (0.1#10.140)