Saksi Ahli Kurang, Berkas Jonru Dikembalikan ke Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan kembali berkas kasus aktivis media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, keterangan saksi ahli masih kurang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembalian berkas kasus Jonru itu karena Kejati DKI Jakarta merasa ada yang kurang dalam berkas tersebut sehingga harus diperbaiki.
Adapun penyidik diminta menambahkan keteranan saksi ahli dalam berkas perkara kasus Jonru Ginting. "Penambahan saksi ahli ya," ujarnya pada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Saat ini, kata Argo, polisi tengah melengkapi berkas kasus Jonru itu. Usai dilengkapi, berkas segera dilimpahkan kembali Kejati DKI Jakarta. Adapun keterangan ahli yang dibutuhkan atau ditambahkan itu ahli sosiologi. "Ahli sosiologi. Makanya kita akan mita keterangan ahli dahulu," katanya.
Untuk pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti, tambah Argo, akan dilakukan secepatnya bila berkas itu sudah dinyatakan lengkap secara keseluruhan oleh Kejati DKI. Dengan begitu, kasus bisa segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembalian berkas kasus Jonru itu karena Kejati DKI Jakarta merasa ada yang kurang dalam berkas tersebut sehingga harus diperbaiki.
Adapun penyidik diminta menambahkan keteranan saksi ahli dalam berkas perkara kasus Jonru Ginting. "Penambahan saksi ahli ya," ujarnya pada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Saat ini, kata Argo, polisi tengah melengkapi berkas kasus Jonru itu. Usai dilengkapi, berkas segera dilimpahkan kembali Kejati DKI Jakarta. Adapun keterangan ahli yang dibutuhkan atau ditambahkan itu ahli sosiologi. "Ahli sosiologi. Makanya kita akan mita keterangan ahli dahulu," katanya.
Untuk pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti, tambah Argo, akan dilakukan secepatnya bila berkas itu sudah dinyatakan lengkap secara keseluruhan oleh Kejati DKI. Dengan begitu, kasus bisa segera disidangkan.
(ysw)