Berkas Jonru Dikembalikan Kejati, Polisi Perpanjang Penahanan 40 Hari

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 23:31 WIB
Berkas Jonru Dikembalikan...
Berkas Jonru Dikembalikan Kejati, Polisi Perpanjang Penahanan 40 Hari
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penulis Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau diperbaiki (P19). Penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian ini pun diperpanjang selama 40 hari.

"Ya, betul berkas perkaranya P19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Menurut Argo, masa penahanan Jonru telah diperpanjang lantaran penyidik masih memerlukan keterangan dari pegiat media sosial itu untuk melengkapi berkas perkaranya. "Masa penahananya diperpanjang 40 hari. Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan," tuturnya.

Diketahui, polisi telah mengirimkan berkas Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2017. Kejaksaan lantas mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk dilengkapi, karena keterangan dari Jonru dianggap belum lengkap.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)