Rawan Penyimpangan, KPK Awasi Proses Perizinan di Kota Bogor

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 04:30 WIB
Rawan Penyimpangan,...
Rawan Penyimpangan, KPK Awasi Proses Perizinan di Kota Bogor
A A A
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengaudit proses pelayanan perizinan di 11 kota/kabupaten di Jawa Barat. Ini dilakukan bagian dari pengawasan KPK terkait maraknya penyimpangan dalam proses perizinan yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah.

Ketua Tim Sumber Daya Alam KPK Dian Patria mengatakan, audit tersebut meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersil, analisis dampak lingkungan, amdal lalin, dan pajak. "Ya, saat ini sedang dalam pemetaan. Proses ini butuh waktu sebulan," kata Dian kepada wartawan di Bogor pada Jumat, 13 Oktober 2017 kemarin.

Dari hasil audit ini, lanjut Dian, bakal diketahui tempat usaha mana saja yang belum berizin atau tidak melangkapi persyaratan untuk dikeluarkannya IMB seperti Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan, termasuk menunggak pajak. Tempat usaha yang menjadi fokus perhatian KPK di antaranya izin usaha pendirian hotel, apartemen, perumahaan, mal, rumah sakit, pabrik, dan restoran.

"Nanti setelah diaudit ketahuan semua. Ini nanti akan kita tanya ke pemberi izin. Ini melanggar, tapi kok dibiarkan. Ini berarti ada apa-apanya," terangnya.

Namun terkait penindakkan, lanjut Dian, akan dilihat berdasarkan kasusnya. Jika dalam pengajuan perizinan terindikasi suap maupun korupsi tentu akan ditangani KPK. "Penindakan bisa oleh penegak hukum lainnya, bisa polisi, Satpol PP. Kalau ranahnya KPK ya kami tindak," katanya.

Untuk diketahui di Kota Bogor beberapa tempat usaha terindikasi melanggar aturan yakni membangun dulu izin belakangan atau tidak melangkapi persyaratan untuk dikeluarkannya IMB seperti Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan. Bahkan sama sekali tidak memiliki IMB.

Seperti hasil temuan Wali Kota Bogor baru-baru ini di mana Transmart yang tengah dikerjakan belum memiliki izin. Akan tetapi hingga saat ini belum disegel. "Ya harus tegas. Misal tidak bayar pajak atau belum ada IMB. Nanti kita tanya ke pemberi izin kenapa tidak kena sanksi. Kalau ada pembiaran berarti ada apa-apanya," ucapnya.

Disisi lain, audit yang dilakukan KPK ini juga dalam rangka upaya pencegahan terjadinya tindakan melawan hukum jika ada pengusaha hendak membangun gedung komersial di Kota Hujan.

"Misal kalau ada pengusaha mau bangun lagi hotel di kota yang sama, sementara hotel sebelumnya bermasalah ya enggak dikasih. Bereskan dulu yang itu. Ini contoh pencegahannya," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kota Bogor dipilih menjadi salah satu daerah dalam pencegahan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum terkait pemanfaatan sumberdaya alam."Cakupannya banyak, tapi kalau di Kota Bogor seperti air bawa tanah, limbah, dan izin-izin hotel, apartemen dan lainnya (mal)," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6492 seconds (0.1#10.140)