Kasus Nikahsirri.com, Polisi Periksa Ahli Agama

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 10:27 WIB
Kasus Nikahsirri.com, Polisi Periksa Ahli Agama
Kasus Nikahsirri.com, Polisi Periksa Ahli Agama
A A A
JAKARTA - Polisi akan memanggil ahli agama terkait kasus penyebaran konten pornografi dalam situs Nikahsirri.com dengan tersangka Aris Wahyudi. Selain itu, polisi juga akan memanggil ahli lainnya, termasuk ahli IT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ahli agama dipanggil untuk menanyakan seputar penghulu dan saksi yang jadi mitra dalam situs kontroversial itu. Sedang untuk menyelidiki konten pornografi, kepolisian akan menggandeng ahli ITE.

"Kalau menyelidiki konten ahli IT. Ahli agama ditanyakan di situ ada namnya penghulu, ada saksi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/10/2017).

Menurutnya, hingga kini polisi masih belum mendapatkan hasil penelusuran kedua rekening milik Aris yang telah dimintakan ke bank yang bersangkutan.

Polisi masih terus menelusuri siapa saja pihak-pihak yang sudah terdaftar sebagai mitra, maupun klien dalam situs itu. "Kita belum dapatkan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8234 seconds (0.1#10.140)