Kasus Pembakaran Sekolah di Palangkaraya Disidangkan di Jakbar, Kenapa?

Kamis, 12 Oktober 2017 - 02:03 WIB
Kasus Pembakaran Sekolah di Palangkaraya Disidangkan di Jakbar, Kenapa?
Kasus Pembakaran Sekolah di Palangkaraya Disidangkan di Jakbar, Kenapa?
A A A
JAKARTA - Kasus pembakaran tujuh sekolah ‎di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, segera disidangkan. Sembilan tersangka dalam kasus tersebut bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Kejari Jakarta Barat bersama dengan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejari Palangkaraya terkait hal itu. "Ya, betul, untuk alasan keamanan sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, saat dihubungi ‎KORAN SINDO, Rabu (11/10/2017).

Menurut Reda, penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai tempat persidangan kasus pembakaran sekolah tersebut mengacu pada surat Mahkamah Agung nomor 175/KMA/SK/IX/2017 yang ditanda tangani langsung Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.

Diketahui, tujuh sekolah di Kota Palangkaraya dibakar oleh sejumlah orang pada awal September 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni Suriyan, Fahriadi, Indra Gunawan, Yosep Daud, Yosep Duya, Muhammad Sayuti, Ahmad Gazali, Stevano, dan seorang anggota DPRD bernama ansen Alison.

Polisi yang melakukan penyidikan terhadap kasus itu mengatakan aksi nekat yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka tak lepas dari keinginan untuk mencari perhatian. "Sejauh ini belum dipastikan pasal dakwaan untuk menjerat kesembilan tersangka," ucapnya.

Saat ini, kata Reda, sembilan tersangka masih berada di Palangkaraya. Pemindahan kesembilan tersangka ke Jakarta akan dilakukan sembari menunggu pematangan dan persiapan berkas tuntutan.

Selain bakal ikut dalam pemberkasan dengan tim Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Jakarta Barat pun akan berkoordinasi dengan tim jaksa dari Palangkaraya untuk melengkapi pemberkasan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5563 seconds (0.1#10.140)