Dokter Koboi Gandaria City Terancam Hukuman Penjara Lebih dari 5 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penembakan dan penganiayaan petugas parkir Gandaria City, Anwari, kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan, saat ini proses penyidikan kasus tersebut, tetap ditangani oleh Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Purwanta menjelaskan, pelaku terancam mendekam di ruang tahanan dalam waktu yang lama. Karena ancaman atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat malam 6 Oktober 2017 itu dapat dikenakan lebih dari lima tahun kurungan penjara.
"Ya karena saat ini pelaku sudah ditahan ancamannya ya sudah pasti diatas lima tahun (penjara)," kata Purwanta kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).
Purwanta menambahkan, pelaku tak hanya dikenakan satu pasal. Ada beberapa pasal yang berpotensi dikenakan kepada pelaku. Salah satu diantaranya yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Bisa timbul 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Bisa juga kalau menggunakan senjata itu dikenakan undang-undang darurat, tentang penggunaan senjata api," ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan Anwari memang tidak berlangsung lama. Namun, dari perbuatan tersebut menimbulkan pelanggaran beberapa pasal. "Iya jadi pasalnya double. Pasal berlapis," tutupnya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan, saat ini proses penyidikan kasus tersebut, tetap ditangani oleh Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Purwanta menjelaskan, pelaku terancam mendekam di ruang tahanan dalam waktu yang lama. Karena ancaman atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat malam 6 Oktober 2017 itu dapat dikenakan lebih dari lima tahun kurungan penjara.
"Ya karena saat ini pelaku sudah ditahan ancamannya ya sudah pasti diatas lima tahun (penjara)," kata Purwanta kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).
Purwanta menambahkan, pelaku tak hanya dikenakan satu pasal. Ada beberapa pasal yang berpotensi dikenakan kepada pelaku. Salah satu diantaranya yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Bisa timbul 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Bisa juga kalau menggunakan senjata itu dikenakan undang-undang darurat, tentang penggunaan senjata api," ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan Anwari memang tidak berlangsung lama. Namun, dari perbuatan tersebut menimbulkan pelanggaran beberapa pasal. "Iya jadi pasalnya double. Pasal berlapis," tutupnya.
(rhs)