Pengirim Pesan Berbau Porno ke Nafa Urbach Mengaku Hanya Iseng
A
A
A
JAKARTA - MSS remaja 19 tahun yang mengirimkan pesan dan dan gambar berbau pornografi ke akun Instagram Nafa Urbach mengaku melakukan perbuatannya itu karena iseng.
Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, motif pelaku mengirimkan pesan melalui direct message (DM) ke akun instagram Nafa Urbach hanya iseng belaka. "Dari pengakuan tersangka iseng saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
James mengungkapkan, tersangka ini mengirimkan pesan kalimat dan gambar berbau pornografi ke akun instagram Nafa Urbach lewat akun instagram @sofyanyahya129 dan @hasaanharris.
Awalnya, tersangka yang tidak memiliki perkejaan ini melihat berita anak Nafa disalah satu media online, kemudian mencari akun Instagram Nafa usai membaca berita tersebut. Dari situ tersangka ini mulai mengirim intens kalimat dan gambar berbau pornografi ke akun Nafa.
"Dia (pelaku) mengirim intens sejak 15-16 Agustus 2017 lalu terus, awalnya mengirim line today itu. Dia intens mengirimkan gambar atau kata-kata berbau pornografi ke akun Instagram Nafa," ungkapnya.
Seperti diketahui jika Tim Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap MHHS (19) pelaku pengirim pesan berbau pornografi ke akun instagram Nafa Urbach. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, motif pelaku mengirimkan pesan melalui direct message (DM) ke akun instagram Nafa Urbach hanya iseng belaka. "Dari pengakuan tersangka iseng saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
James mengungkapkan, tersangka ini mengirimkan pesan kalimat dan gambar berbau pornografi ke akun instagram Nafa Urbach lewat akun instagram @sofyanyahya129 dan @hasaanharris.
Awalnya, tersangka yang tidak memiliki perkejaan ini melihat berita anak Nafa disalah satu media online, kemudian mencari akun Instagram Nafa usai membaca berita tersebut. Dari situ tersangka ini mulai mengirim intens kalimat dan gambar berbau pornografi ke akun Nafa.
"Dia (pelaku) mengirim intens sejak 15-16 Agustus 2017 lalu terus, awalnya mengirim line today itu. Dia intens mengirimkan gambar atau kata-kata berbau pornografi ke akun Instagram Nafa," ungkapnya.
Seperti diketahui jika Tim Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap MHHS (19) pelaku pengirim pesan berbau pornografi ke akun instagram Nafa Urbach. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(whb)