Polda Tegaskan E-tilang Belum Akan Diterapkan di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Electronic law enforcement atau e-tilang belum bisa diterapkan di Ibu Kota. Pasalnya, CCTV yang terpasang saat ini bukanlah untuk meng-capture pelanggaran namun hanya memantau arus lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, di Jakarta tercacat ada sebanyak 800 CCTV telah terpasang. Namun, ratusan CCTV itu hanya untuk melakukan pemantauan arus lalu lintas.
Halim menjelaskan, sejauh ini di Polda Jawa Timur dan Jawa Barat pun belum juga melakukan penindakan dengan e-tilang. Di dua Polda tersebut, diterapkan menangkap para pelanggar dengan CCTV, dan mencatat pelat nomor kendaraan. Lalu mendatangi mereka dan memberikan teguran.
"Itu hanya teguran dan imbauan. Karena alat tersebut tidak bisa meng-capture, menangkap langsung. Misalnya ada pelanggar kecepatan, mereka langsung otomatis menangkap memotret. Nopolnya keluar, pelat nomornya akan terkena dengan CCTV, itu yang sedang dirancang," kata Halim.
Selain itu, untuk e-tilang sendiri dibutuhkan integrasi data antardaerah. Hal ini juga jadi salah satu penyebab yang membuat e-tilang belum rampung.
"Data saat ini kan masih masing-masing, dari pemda dan kepolisian. Dan itu belum jadi satu Polda. Seandainya Polda lain misalnya Jawa barat dia melakukan pelanggaran di sini, kita belum ada datanya langsung. Kendaraan-kendaraan luar tidak akan terdeteksi, karena kita punya datanya untuk wilayah sendiri," ujarnya.
Dia mencontohkan untuk negara maju yang telah menerapkan e-tilang. Dalam pelaksanaannya petugas tidak lagi harus mencatat pelatnya karena dengan CCTV kendaraan secara otomatis tertangkap kamera dan langsung terdeteksi pemiliknya.
Tidak dengan cara manual yang masih digunakan di Indonesia, sehingga surat tilang langsung terkirim via pos, tidak lagi petugas yang datang ke rumah si pemilik. "Kalau di London kan langsung tercapture dan masuk ke sistem tilang secara otomatis. Sistem seperti ini yang sedang dikembangkan di Indonesia tidak hanya di Jakarta," jelasnya.
Jadi, selama ini yang dilakukan masih secara manual dengan memfoto dan mencatat pelatnya bukan capture otomatis seperti sistem di negara maju.
Halim mengungkapkan, e-tilang ini adalah program dari Korlantas. Karena, integrasi melibatkan seluruh polda. Pasalnya, kendaraan yang melintas di Jakarta juga bukan hanya warga Ibu Kota. Banyak juga yang masuk dari Bogor, Bekasi, Tangerang dan lainnya.
Sehingga, perlu integrasi data kendaraan dengan polda lain. Hal tersebut tentunya melibatkan institusi yang lebih luas yaitu Korlantas. "Kalau yang kena captur mobil dari Bandung, maka datanya enggak keluar gimana mau nindaknya. Nah sinkronisasi ini yang sedang dilakukan, kalau cuma Jakarta saja jadi sia-sia karena pelanggar luar daerah enggak bisa ditindak. Rencananya, kalau menurut Korlantas tahun 2019 baru bisa dilaksanakan di seluruh indonesua," ucapnya.
Dia melanjutkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan sejumlah praktisi transportasi untuk membahas persiapan penerapan sistem tilang elektronik alias e-tilang untuk wilayah ibu kota. "Kita dengan Dishub, dengan dan stakeholder lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut," tegasnya.
Sedianya sudah ada sekira 14 CCTV bersuara sudah dipasang Dishub DKI Jakarta dipersiapkan sebagai penunjang sistem e-tilang. Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sedang fokus menggodok persiapan e-tilang.
Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menegaskan, sejauh ini memang CCTV yang ada hanya untuk memantau kemacetan. Menurutnya, sampai saat ini yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Karena, bila alat yang dimiliki sudah canggih namun tidak mampu mengubah kesadaran masyarakat maka menjadi mubazir.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, di Jakarta tercacat ada sebanyak 800 CCTV telah terpasang. Namun, ratusan CCTV itu hanya untuk melakukan pemantauan arus lalu lintas.
Halim menjelaskan, sejauh ini di Polda Jawa Timur dan Jawa Barat pun belum juga melakukan penindakan dengan e-tilang. Di dua Polda tersebut, diterapkan menangkap para pelanggar dengan CCTV, dan mencatat pelat nomor kendaraan. Lalu mendatangi mereka dan memberikan teguran.
"Itu hanya teguran dan imbauan. Karena alat tersebut tidak bisa meng-capture, menangkap langsung. Misalnya ada pelanggar kecepatan, mereka langsung otomatis menangkap memotret. Nopolnya keluar, pelat nomornya akan terkena dengan CCTV, itu yang sedang dirancang," kata Halim.
Selain itu, untuk e-tilang sendiri dibutuhkan integrasi data antardaerah. Hal ini juga jadi salah satu penyebab yang membuat e-tilang belum rampung.
"Data saat ini kan masih masing-masing, dari pemda dan kepolisian. Dan itu belum jadi satu Polda. Seandainya Polda lain misalnya Jawa barat dia melakukan pelanggaran di sini, kita belum ada datanya langsung. Kendaraan-kendaraan luar tidak akan terdeteksi, karena kita punya datanya untuk wilayah sendiri," ujarnya.
Dia mencontohkan untuk negara maju yang telah menerapkan e-tilang. Dalam pelaksanaannya petugas tidak lagi harus mencatat pelatnya karena dengan CCTV kendaraan secara otomatis tertangkap kamera dan langsung terdeteksi pemiliknya.
Tidak dengan cara manual yang masih digunakan di Indonesia, sehingga surat tilang langsung terkirim via pos, tidak lagi petugas yang datang ke rumah si pemilik. "Kalau di London kan langsung tercapture dan masuk ke sistem tilang secara otomatis. Sistem seperti ini yang sedang dikembangkan di Indonesia tidak hanya di Jakarta," jelasnya.
Jadi, selama ini yang dilakukan masih secara manual dengan memfoto dan mencatat pelatnya bukan capture otomatis seperti sistem di negara maju.
Halim mengungkapkan, e-tilang ini adalah program dari Korlantas. Karena, integrasi melibatkan seluruh polda. Pasalnya, kendaraan yang melintas di Jakarta juga bukan hanya warga Ibu Kota. Banyak juga yang masuk dari Bogor, Bekasi, Tangerang dan lainnya.
Sehingga, perlu integrasi data kendaraan dengan polda lain. Hal tersebut tentunya melibatkan institusi yang lebih luas yaitu Korlantas. "Kalau yang kena captur mobil dari Bandung, maka datanya enggak keluar gimana mau nindaknya. Nah sinkronisasi ini yang sedang dilakukan, kalau cuma Jakarta saja jadi sia-sia karena pelanggar luar daerah enggak bisa ditindak. Rencananya, kalau menurut Korlantas tahun 2019 baru bisa dilaksanakan di seluruh indonesua," ucapnya.
Dia melanjutkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan sejumlah praktisi transportasi untuk membahas persiapan penerapan sistem tilang elektronik alias e-tilang untuk wilayah ibu kota. "Kita dengan Dishub, dengan dan stakeholder lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut," tegasnya.
Sedianya sudah ada sekira 14 CCTV bersuara sudah dipasang Dishub DKI Jakarta dipersiapkan sebagai penunjang sistem e-tilang. Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sedang fokus menggodok persiapan e-tilang.
Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menegaskan, sejauh ini memang CCTV yang ada hanya untuk memantau kemacetan. Menurutnya, sampai saat ini yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Karena, bila alat yang dimiliki sudah canggih namun tidak mampu mengubah kesadaran masyarakat maka menjadi mubazir.
(whb)