Kasus Pabrik Trey Maut di Bogor, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

Rabu, 04 Oktober 2017 - 14:29 WIB
Kasus Pabrik Trey Maut di Bogor, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli
Kasus Pabrik Trey Maut di Bogor, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli
A A A
BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor masih melakukan penyidikan kasus tewasnya 7 orang di kolam pengolahan limbah pabrik kardus kemasan telur di Kampung/Desa Cibunar, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penyidikan kasus dugaan keracunan udara reaksi kimia di tempat pengolahan pabrik kemasan itu membutuhkan waktu lama. "Saat ini masih (pemeriksaan) saksi-saksi. Sudah 6 orang," kata AKBP AM Dicky kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).

Ia menjelaskan rencananya saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya akan dimintai keterangan juga. "Intinya masih pendalaman," terangnya. (Baca: Mengenaskan, 6 Pekerja Tewas Seketika di Bak Pengolahan Limbah Pabrik Telor )

Menurut Dicky, jasad sudah diautopsi, kemudian tim Labfor Bareskrim Polri dan Dinas Lingkungan Hidup juga sudah ke lokasi mengambil sejumlah sample udara, cairan kimia dan lain-lain. "Itu kan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyelidikan kasus ini," ujarnya.

Penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli lingkungan hidup, serta perangkat pemerintahan di tingkat desa hingga kabupaten. "Akan kita periksa semua. Karena kemarin kita masih fokus kepada evakuasi korban dan olah TKP," kata Dicky.

Selain itu, keterangan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyebut pabrik kemasan telur itu tak berizin juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun demikian hingga saat ini pihaknya belum menentukan tersangka dalam insiden maut tersebut.

"Jadi masih saksi statusnya (pemilik pabrik) Kita akan dalami unsur kelalaian dan pelanggaran lainnya. Seperti perizinan, kita akan lakukan pengecekan lagi," katanya.

Apabila pada hasil pemeriksaan didapat ada unsur kelalaian maka pemilik pabrik, lanjut dia, bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Kemudian juga kalau memang ada juga undang-undang pidana lingkungan hidup bisa dikenakan lingkungan hidup, baik perizinan maupun masalah pencemarannya," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7899 seconds (0.1#10.140)
pixels