Lupa Cabut Kunci Motor, Anggota Satpol PP Diciduk Polisi
A
A
A
DEPOK - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depok yang berdinas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Ratu Jaya, Depok diciduk polisi. Karena, pria berinisial CK alias EL itu mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat upacara 17 Agustus 2017 di Balai Kota Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menjelaskan, motor milik M Fikri diparkir halaman belakang gedung perpustakaan. Saat memarkir motornya, kata dia, Fikri lupa mencabut kunci hingga upacara selesai baru sadar dan motornya pun telah hilang. Kemudian, korban mengadukan hal itu kepada temannya.
"Selanjutnya salah satu rekan korban lainnya melihat motor korban di kontrakan pelaku. Korban dan temannya yang melihat motor itu janjian ketemu dan akhirnya memberitahu kontrakan tersangka namun tidak bertemu tersangka," katanya di Depok, Senin (2/10/2017).
Walaupun kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, kata dia, namun korban baru berhasil menemui pelaku pada hari ini saat tengah berdinas di Kelurahan Ratu Jaya. Kemudian, sambungnya, korban menanyakan kepada tersangka perihal motor yang diambilnya pada 17 Agustus lalu.
"Karena tersangka telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Fikri. Berawal dari ayah korban yang mendapakan informasi dari seorang perempun bahwa motor anaknya ada di sekitar Jatijajar, Cimanggis Depok," tukasnya.
Setelah ditelusuri dan dilihat, ternyata motor tersebut dipergunakan pelaku. Setelah dicek ciri-ciri motornya, korban yakin motor itu miliknya.
"Korban bersama rekan kerjannya mengamankan tersangka dan menghubungi Polresta Depok kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh Reskrim," paparnya.
Dikatakan Kholis, bahwa yang melapor pada orang tua korban adalah seorang wanita yang diduga teman dekat pelaku. Namun itu masih didalami lagi keterangannya oleh penyidik. "Yang jelas wanita itu memberikan informasi kepada ayah korban," paparnya.
Pelaku mengaku baru sekali mencuri. Niat itu timbul karena di motor itu masih melekat kunci kontaknya. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. "Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHP," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menjelaskan, motor milik M Fikri diparkir halaman belakang gedung perpustakaan. Saat memarkir motornya, kata dia, Fikri lupa mencabut kunci hingga upacara selesai baru sadar dan motornya pun telah hilang. Kemudian, korban mengadukan hal itu kepada temannya.
"Selanjutnya salah satu rekan korban lainnya melihat motor korban di kontrakan pelaku. Korban dan temannya yang melihat motor itu janjian ketemu dan akhirnya memberitahu kontrakan tersangka namun tidak bertemu tersangka," katanya di Depok, Senin (2/10/2017).
Walaupun kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, kata dia, namun korban baru berhasil menemui pelaku pada hari ini saat tengah berdinas di Kelurahan Ratu Jaya. Kemudian, sambungnya, korban menanyakan kepada tersangka perihal motor yang diambilnya pada 17 Agustus lalu.
"Karena tersangka telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Fikri. Berawal dari ayah korban yang mendapakan informasi dari seorang perempun bahwa motor anaknya ada di sekitar Jatijajar, Cimanggis Depok," tukasnya.
Setelah ditelusuri dan dilihat, ternyata motor tersebut dipergunakan pelaku. Setelah dicek ciri-ciri motornya, korban yakin motor itu miliknya.
"Korban bersama rekan kerjannya mengamankan tersangka dan menghubungi Polresta Depok kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh Reskrim," paparnya.
Dikatakan Kholis, bahwa yang melapor pada orang tua korban adalah seorang wanita yang diduga teman dekat pelaku. Namun itu masih didalami lagi keterangannya oleh penyidik. "Yang jelas wanita itu memberikan informasi kepada ayah korban," paparnya.
Pelaku mengaku baru sekali mencuri. Niat itu timbul karena di motor itu masih melekat kunci kontaknya. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. "Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHP," katanya.
(mhd)