Polisi Periksa Buku Aksi 212 Milik Jonru Ginting
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru Ginting. Saat ini, polisi tengah menganalisa bukti-bukti yang ditemukan polisi dikediamannya, termasuk buku tentang Aksi 212.
"Bukti yang kita sita, termasuk buku (212) sedang kita analisa, apakah ada kaitannya atau tidak. Kalau ada, pasti dijadikan barang bukti, bila tidak kita kembalikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, polisi sudah memeriksa Jonru sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Maka itu, tak ada pemeriksaan kembali terhadap Jonru dalam waktu dekat ini.
Adapun pemeriksaan terhadap Jonru, bakal dilakukan bila memang penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. "Pemeriksaan terakhir itu kemarin malam, sekarang tidak ada lagi. Kalau penyidik butuh keterangan tambahan, yah nanti diperiksa lagi," katanya.
Adapun hasil pemeriksaan kemarin, tambah Argo, Jonru mengakui kalau dia telah menulis dan memposting di media sosial sesuai dengan laporan yang masuk ke polisi. Jonru pun menyampaikan, siapapun tentu boleh menulis sesuatu terhadap siapapun juga dan boleh menafsirkannya sesuai pandangannya masing-masing.
"Saat ini dia kita tahan di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Jadi, dia mengakui menulis sebagaimana yang dituduhkannya itu," katanya.
"Bukti yang kita sita, termasuk buku (212) sedang kita analisa, apakah ada kaitannya atau tidak. Kalau ada, pasti dijadikan barang bukti, bila tidak kita kembalikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, polisi sudah memeriksa Jonru sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Maka itu, tak ada pemeriksaan kembali terhadap Jonru dalam waktu dekat ini.
Adapun pemeriksaan terhadap Jonru, bakal dilakukan bila memang penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. "Pemeriksaan terakhir itu kemarin malam, sekarang tidak ada lagi. Kalau penyidik butuh keterangan tambahan, yah nanti diperiksa lagi," katanya.
Adapun hasil pemeriksaan kemarin, tambah Argo, Jonru mengakui kalau dia telah menulis dan memposting di media sosial sesuai dengan laporan yang masuk ke polisi. Jonru pun menyampaikan, siapapun tentu boleh menulis sesuatu terhadap siapapun juga dan boleh menafsirkannya sesuai pandangannya masing-masing.
"Saat ini dia kita tahan di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Jadi, dia mengakui menulis sebagaimana yang dituduhkannya itu," katanya.
(ysw)