Setelah 1x24 Jam, Jonru Ginting Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Setelah 1x24 jam sejak ditetapkan sebagai tersangka, penggiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 03.00 Jumat 29 September dini hari kemarin setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis sore.
"Iya sudah ditahan tadi malam, sudah resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Dikatakan Adi, penahanan Jonru berdasarkan laporan Muanas Al Aidid terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Kini Jonru ditahan di rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya terkait laporan Muannas Al Aidid mengenai ujaran kebencian," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan Al Aidid itu telah memenuhu semua unsur untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena, telah melalui proses penyelidikan dengan meminta beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli.
Setelah dilakukan gelar perkara, Jonru ditetapkan sebagai tersangka, namun pada tanggal 25 September 2017 saat itu Jonru sempat tak hadir dalam undangan, sampai akhirnya pada Jumat 30 September 2017, Jonru diperiksa dengan didampingi pengacaranya.
"Dan mulai hari ini 30 September 2017, tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," katanya.
"Iya sudah ditahan tadi malam, sudah resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Dikatakan Adi, penahanan Jonru berdasarkan laporan Muanas Al Aidid terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Kini Jonru ditahan di rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya terkait laporan Muannas Al Aidid mengenai ujaran kebencian," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan Al Aidid itu telah memenuhu semua unsur untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena, telah melalui proses penyelidikan dengan meminta beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli.
Setelah dilakukan gelar perkara, Jonru ditetapkan sebagai tersangka, namun pada tanggal 25 September 2017 saat itu Jonru sempat tak hadir dalam undangan, sampai akhirnya pada Jumat 30 September 2017, Jonru diperiksa dengan didampingi pengacaranya.
"Dan mulai hari ini 30 September 2017, tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," katanya.
(mhd)