Organda Ancam Stop Operasi Bila Pemerintah Tidak Berpihak
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda gelar Rapat pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017). Dalam Rapimnas yang digelar sejak pagi hingga malam, Organda hasilkan tiga keputusan menghadapi taksi online.
Sekretaris Jenderal (sekjen) DPP Organda Ateng Haryono mengatakan, dari apa yang dibicarakan seluruh perwakilan DPD Organda dalam Rapimnas, Organda memutuskan tiga hal dalam menghadapi perkembangan angkutan online.
Pertama, kata Ateng, Organda meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek yang dimana 14 pasalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Organda meminta agar Menhub membuat aturan baru yang mengatur angkutan penumpang tidak dalam trayek. Dimana, mempertimbangkan perusahaan yang memiliki izin sewa khusus (mitra online), agar semua masuk dalam moda taksi.
"Kami meminta dalam penyusunan aturan baru nanti berdasarkan aturan dan perundang-undnagan yang sudah diterapkan pada taksi. Kami sepakat bahwa ciri-ciri angkutan online sama persis dengan taksi," ujar Ateng di lokasi, Rabu (27/9).
Kedua, lanjut Ateng, Organda meminta dan mengusulkan kepada pemerintah atau instansi terkait lainnya melakukan penegakan hukum secara pidana terhadap perusahaan angkutan umum secara ilegal.
Terakhir, Ateng berintropeksi diri dan meminta agar seluruh angggota Organda berbenah diri meningkatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam PM 28 Tahun 2015 tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek atau PM 29 tahun 2015 tentang SPM Angkutan Umum Dalam Trayek.
"Kami harap ini menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan bersama DPD lainnya menyatakan akan melakukan mogok operasi secara massal tingkat nasional apabila tiga keputusan Organda dihiraukan oleh pemerintah.
Sebab, kata Shafruhan, bukan hanya di Jakarta pengemudi dan pengusaha seluruh angkutan umum mengalami kerugian karena tidak adanya keadilan.
"Di Jakarta saja ada sedikitnya 18.000 unit taksi yang tidak lagi beroperasi karena tidak adanya aturan yang adil untuk angkutan online," tegasnya.
Sekretaris Jenderal (sekjen) DPP Organda Ateng Haryono mengatakan, dari apa yang dibicarakan seluruh perwakilan DPD Organda dalam Rapimnas, Organda memutuskan tiga hal dalam menghadapi perkembangan angkutan online.
Pertama, kata Ateng, Organda meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek yang dimana 14 pasalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Organda meminta agar Menhub membuat aturan baru yang mengatur angkutan penumpang tidak dalam trayek. Dimana, mempertimbangkan perusahaan yang memiliki izin sewa khusus (mitra online), agar semua masuk dalam moda taksi.
"Kami meminta dalam penyusunan aturan baru nanti berdasarkan aturan dan perundang-undnagan yang sudah diterapkan pada taksi. Kami sepakat bahwa ciri-ciri angkutan online sama persis dengan taksi," ujar Ateng di lokasi, Rabu (27/9).
Kedua, lanjut Ateng, Organda meminta dan mengusulkan kepada pemerintah atau instansi terkait lainnya melakukan penegakan hukum secara pidana terhadap perusahaan angkutan umum secara ilegal.
Terakhir, Ateng berintropeksi diri dan meminta agar seluruh angggota Organda berbenah diri meningkatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam PM 28 Tahun 2015 tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek atau PM 29 tahun 2015 tentang SPM Angkutan Umum Dalam Trayek.
"Kami harap ini menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan bersama DPD lainnya menyatakan akan melakukan mogok operasi secara massal tingkat nasional apabila tiga keputusan Organda dihiraukan oleh pemerintah.
Sebab, kata Shafruhan, bukan hanya di Jakarta pengemudi dan pengusaha seluruh angkutan umum mengalami kerugian karena tidak adanya keadilan.
"Di Jakarta saja ada sedikitnya 18.000 unit taksi yang tidak lagi beroperasi karena tidak adanya aturan yang adil untuk angkutan online," tegasnya.
(kri)